Advertisement
Kemendagri Sarankan Edy Rahmayadi Tinggalkan PSSI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meletakkan jabatan Ketua Umum PSSI.
Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan telah menerbitkan Surat Nomor IX.800/33/Sj tertanggal 14 Maret 2016. Dalam surat itu, Kemendagri meminta kepada Ketua Umum KONI mencabut keputusan dan atau tidak mengangkat kepala daerah atau wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris atau kepengurusan KONI.
Advertisement
Pasal 40 UU No 3/2005 dan Pasal 56 PP No 16/2007 juga melarang pejabat struktural dan jabatan publik untuk menjadi pengurus komite olahraga nasional, provinsi, atau kabupaten kota. Namun, dalam aturan itu tidak secara eksplisit melarang keterlibatan dalam kepengurusan induk olahraga.
"Oleh karena itu Kemendagri secara simultan mengimbau kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga. Karena olahraga harus diurus sepenuh hati dan waktu yang penuh," ungkap Akmal, Selasa (25/9/2018).
Menurut Akmal, suatu jabatan memiliki tanggung jawab besar, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai jabatan sampingan atau dirangkap jabatan. Terlebih, kepala dan wakil kepala daerah telah mendapatkan amanah untuk mengurus masyarakat.
"Tidak boleh diurus sambilan, karena tanggung jawabnya berat. Di lain sisi, kepala daerah telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat, juga harus sepenuh hati dan waktu yang penuh," tutupnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dimintai konfirmasi mengenai hal itu mengatakan masih melakukan pengecekan terhadap aturan mengenai rangkap jabatan.
Sebab, Tjahjo mengakui tidak ingat secara pasti nomor peraturan yang mengatur perihal tersebut. Ia akan memanggil bagian Otonomi Daerah (Otda) untuk mencari aturan mengenai rangkap jabatan itu. "Nanti akan dicek dulu oleh Otda," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement