Advertisement

Kemendagri Sarankan Edy Rahmayadi Tinggalkan PSSI

Newswire
Selasa, 25 September 2018 - 23:25 WIB
Budi Cahyana
Kemendagri Sarankan Edy Rahmayadi Tinggalkan PSSI Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi (kiri) didampingi Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penghentian sementara kompetisi Liga I di Jakarta, Selasa (25/9/2018). - Antara / Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meletakkan jabatan Ketua Umum PSSI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan telah menerbitkan Surat Nomor IX.800/33/Sj tertanggal 14 Maret 2016. Dalam surat itu, Kemendagri meminta kepada Ketua Umum KONI mencabut keputusan dan atau tidak mengangkat kepala daerah atau wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris atau kepengurusan KONI.

Advertisement

Pasal 40 UU No 3/2005 dan Pasal 56 PP No 16/2007 juga melarang pejabat struktural dan jabatan publik untuk menjadi pengurus komite olahraga nasional, provinsi, atau kabupaten kota. Namun, dalam aturan itu tidak secara eksplisit melarang keterlibatan dalam kepengurusan induk olahraga.

"Oleh karena itu Kemendagri secara simultan mengimbau kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga. Karena olahraga harus diurus sepenuh hati dan waktu yang penuh," ungkap Akmal, Selasa (25/9/2018).

Menurut Akmal, suatu jabatan memiliki tanggung jawab besar, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai jabatan sampingan atau dirangkap jabatan. Terlebih, kepala dan wakil kepala daerah telah mendapatkan amanah untuk mengurus masyarakat.

"Tidak boleh diurus sambilan, karena tanggung jawabnya berat. Di lain sisi, kepala daerah telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat, juga harus sepenuh hati dan waktu yang penuh," tutupnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat dimintai konfirmasi mengenai hal itu mengatakan masih melakukan pengecekan terhadap aturan mengenai rangkap jabatan.

Sebab, Tjahjo mengakui tidak ingat secara pasti nomor peraturan yang mengatur perihal tersebut. Ia akan memanggil bagian Otonomi Daerah (Otda) untuk mencari aturan mengenai rangkap jabatan itu. "Nanti akan dicek dulu oleh Otda," kata Tjahjo saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement