Advertisement
KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Hingga Sore Ini
Komisi Pemilihan Umum - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan akan menunggu laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2019 hingga Minggu (23/9/2018) sore.
"KPU ingin mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa laporan awal dana kampanye juga sudah harus disampaikan ke KPU maksimal pukul 18.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Arief mengatakan, pihaknya telah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9/2018).
Jika laporan awal dana kampanye itu sudah dilaporkan, peserta pemilu dipersilakan kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Peserta juga wajib melaporkan pengeluaran dana kampanyenya di akhir masa kampanye.
KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019. KPU hanya mengatur besaran penerimaan dana kampanyenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pasangan calon presiden/wakil presiden, kata dia, sesuai aturan yang berlaku, sumber dana bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Senin 1 Desember 2025
- Roma Kalah 0-1 dari Napoli di Olimpico
- Real Madrid Tertahan 1-1, Barcelona Tetap di Puncak
- Jadwal Terbaru Layanan SIM Keliling Bantul Desember 2025
- Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir di Sumatra, BNPB: 442 Meninggal
- Jadwal Terbaru SIM Keliling Sleman Desember 2025, Cek Lokasinya
- 120 Korban Tewas Banjir Bandang Agam, 74 Masih Hilang
Advertisement
Advertisement





