Advertisement
KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Hingga Sore Ini
Komisi Pemilihan Umum - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan akan menunggu laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2019 hingga Minggu (23/9/2018) sore.
"KPU ingin mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa laporan awal dana kampanye juga sudah harus disampaikan ke KPU maksimal pukul 18.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Arief mengatakan, pihaknya telah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9/2018).
Jika laporan awal dana kampanye itu sudah dilaporkan, peserta pemilu dipersilakan kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Peserta juga wajib melaporkan pengeluaran dana kampanyenya di akhir masa kampanye.
KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019. KPU hanya mengatur besaran penerimaan dana kampanyenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pasangan calon presiden/wakil presiden, kata dia, sesuai aturan yang berlaku, sumber dana bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
- Mitos Medan Magnet Terbantahkan, Ini Biang Mobil Mogok di Perlintasan
Advertisement
DPR Soroti Trauma Anak Daycare di Jogja, Pemulihan Bisa Bertahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement








