Advertisement
Astaga...Berkedok Razia Kafe, Polisi di Riau Paksa Ibu Muda Berhubungan Seks

Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU – Kelakuan seorang oknum polisi di Riau ini tak boleh ditiru.
Seorang oknum anggota kepolisian dari Polsek Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau berinisial BFS diamanankan kesatuanya karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan berinisial AP. Perempuan berusia 20 tahun ini dipaksa melayani berahi oknum polisi berpangkat brigadir itu.
Advertisement
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Korbannya adalah AP, 20 seorang ibu rumah tangga dengan satu orang anak.
Kejadian itu bermula saat pelaku Brigadir BSF mendatangi sebuah kafe di simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah pada 15 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB. Dengan menyatakan dia anggota polisi, Brigadir BFS meminta pemilik warung menutup kafe dan mematikan musik.
BACA JUGA
Di kafe itu ada korban AP, wanita muda merupakan menantu dari pemilik kafe. Kepada pemilik warung, Brigadir BFS memaksa AP pulang. BFS meminta dirinya yang menemani pulang AP. Karena ketakutan AP akhir bersedia diantar pulang. Sementara mertua AP tidak bisa berbuat banyak saat AP dibawa BFS. Setelah BFS membawa pergi AP barulah pemilik kafe menghubungi Polsek Bagan Sinembah.
Sampai di rumah korban, AP pun disuruh masuk. Di rumah itu kondisi rumah sepi, suami AP tidak ada di rumah. Di sanalah BFS memaksa korban untuk berhubungan intim. Karena ketakutan AP pun melayani nafsu bejat BFS.
Seusai melampiaskan nafsunya, BFS meninggalkan AP dengan alasan mau mengadakan razia. Tidak lama berselang, sejumlah anggota Polsek Bagan Sinembah tiba di rumah AP. Di hadapan polisi, AP mengakui kalau dipaksa Brigadir BFS berhubungan intim. Anggota Polsek Bagan Sinembah pun mencari BFS dan berhasil menemumukannya. Brigadir BFS pun diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto yang dikonfirmasi membenarkan terkait kasus asusila itu. Namun dia menegaskan bahwa kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak sudah berdamai," ucap Sigit, Senin (17/9/2018).
Namun telah berdamai, Polres Rohil akan tetap memproses BFS terkait kode etik kepolisian. "Brigadir BFS akan dikenakan sanksi disiplin. BFS sendiri statusnya suami orang," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polda Jatim Temukan Unsur Pidana dala Ambruknya Bangunan Ponpes Al-khoziny
- Daftar Lengkap 10 Duta Besar dan 1 Wadubes yang Dilantik Presiden Prabowo Sore Ini
- Tim DVI Polda Jatim Kirim 14 Sampel DNA Terakhir Korban ke Mabes Polri
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Sejumlah Duta Besar Luar Biasa
- Serangan Paramotor di Festival Buddha Myanmar, 24 Warga Sipil Tewas
Advertisement

Berangkat dari Stasiun Palur, Ini Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selama Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu hingga Palur, Rabu 8 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Selama Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman dan Kulonprogo Hari Ini 8 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Bulan Oktober 2025
- Tragedi Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, Malaysia Sampaikan Duka Cita
- BMKG Prakirakan Cuaca DIY Cerah Seharian pada Rabu 8 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement