Advertisement
Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Divonis Gangguan Jiwa Berat, Proses Hukum Tetap Berjalan
Mediasi yang dilakukan MUI dan polisi dengan pihak 'Kerajaan Ubur-Ubur' yang diduga sesat. - Okezone/Rasyid R
Advertisement
Harianjogja.com, SERANG-Pihak kepolisan tetap melanjutkan perkara pidana yang menjerat Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah hingga putusan pengadilan, meskipun ia sudah divonis mengalami gangguan kejiwaan berat,
Sebelumnya, penyidik Polres Serang Kota sudah menetapkan Aisyah Tusalamah sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Informasi, Transaski Elektroni (ITE) karena menyebar kebencian dan SARA melalui akun Facebooknya.
Advertisement
"Kami selaku penyidik masih mengkaji lagi, berkordinasi denga ahli pidana terkait permasalahan ini, proses [hukum] akan dilanjutkan sampai ada keputusan dari pengadilan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Jumat (14/9/2018).
Kapolres menjelaskan, proses hukum tetap dilanjutkan karna kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan sehingga menunggu keputusan dari hakim pengadilan.
BACA JUGA
Sebelumnya, Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Aisyah Tusalamah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat (psikosis) oleh tim dokter Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat. Kesimpulan tersebut setelah tim dokter melakukan visum selama 21 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 21 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP, 20 November
- Basarnas Pastikan Pendaki di Ranu Kumbolo Aman Usai Erupsi
- Media Vietnam Waspada, Marselino-Jenner Perkuat Timnas U-22
- Jadwal Pemadaman Listrik, 20 November 2025
- Feri Korea Selatan Kandas Dekat Jindo, Evakuasi Besar Digelar
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 20 November 2025
- Pekan 13 BRI Super League: Persija vs Persik Digelar di Solo
Advertisement
Advertisement




