Advertisement

Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Divonis Gangguan Jiwa Berat, Proses Hukum Tetap Berjalan

Newswire
Jum'at, 14 September 2018 - 16:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Divonis Gangguan Jiwa Berat, Proses Hukum Tetap Berjalan Mediasi yang dilakukan MUI dan polisi dengan pihak 'Kerajaan Ubur-Ubur' yang diduga sesat. - Okezone/Rasyid R

Advertisement

Harianjogja.com, SERANG-Pihak kepolisan tetap melanjutkan perkara pidana yang menjerat Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah hingga putusan pengadilan, meskipun ia sudah divonis mengalami gangguan kejiwaan berat,

Sebelumnya, penyidik Polres Serang Kota sudah menetapkan Aisyah Tusalamah sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Informasi, Transaski Elektroni (ITE) karena menyebar kebencian dan SARA melalui akun Facebooknya.

Advertisement

"Kami selaku penyidik masih mengkaji lagi, berkordinasi denga ahli pidana terkait permasalahan ini, proses [hukum] akan dilanjutkan sampai ada keputusan dari pengadilan," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, Jumat (14/9/2018).

Kapolres menjelaskan, proses hukum tetap dilanjutkan karna kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan sehingga menunggu keputusan dari hakim pengadilan.

Sebelumnya, Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Aisyah Tusalamah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat (psikosis) oleh tim dokter Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat. Kesimpulan tersebut setelah tim dokter melakukan visum selama 21 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Bus Sinar Jaya Naik dari Malioboro ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron, 6 Oktober 2025

Jadwal Bus Sinar Jaya Naik dari Malioboro ke Pantai Parangtritis dan Pantai Baron, 6 Oktober 2025

Jogja
| Senin, 06 Oktober 2025, 08:47 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement