Advertisement

KPK Beberkan Percakapan Rahasia Bagi-Bagi Duit Hasil Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau

Newswire
Jum'at, 31 Agustus 2018 - 20:00 WIB
Bhekti Suryani
KPK Beberkan Percakapan Rahasia Bagi-Bagi Duit Hasil Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bagi-bagi duit hasil dugaan korupsi proyek PLTU Riau dibeberkan KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK‎) Alexander Marwata mengungkap percakapan antara Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Dalam percakapan tersebut, dijelaskan adanya pembagian jatah proyek PLTU Riau-1 untuk Eni dan Sofyan Basir.

Advertisement

‎"Dia [Eni] menyampaikan kepada si IM [Idrus Marham] kemarin saya abis ketemu dengan SB [Sofyan Basir] nanti pembagiannya sama-sama, itu kata dia [Eni]," ungkap Alex, Jumat (31/8/2018).

Saat ini, KPK baru mengantongi satu alat bukti. Sehingga, kata Alex, untuk menaikkan status Sofyan Basir sebagai tersangka masih cukup jauh. Sebab, pernyataan Eni Saragih ke Idrus Marham bisa saja diba‎ntah oleh Sofyan Basir.

"Itu hanya dari Eni ke Idrus Marham. Kan gampang sekali kalau dikonfirmasi SB, saya enggak pernah ngomong begitu, artinya masih sangat minim, dari Kotjo enggak ada, masih jauhlah," kata Alex.

Alex mengaku, sejauh ini pihaknya belum memiliki kecukupan alat bukti ‎untuk menjerat Idrus Marham di kasus suap PLTU Riau-1. Namun, apabila KPK menemukan alat bukti lainnya, tak menutup kemungkinan Sofyan bisa jadi tersangka.

"Belum cukup bukti, kalau sudah cukup bukti pasti akan kita naikkan," terangnya.

KPK sendiri sudah pernah menggeledah rumah bahkan kantor Sofyan Basir. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah alat bukti diantaranya CCTV dan juga alat komunikasi.

Namun, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni sebagai anggota DPR untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018‎. Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapat jatah yang sama jika meloloskan perusahaan Kotjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement