Advertisement
Idrus Marham Dipanggil KPK sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1
Idrus Marham. - suara.com/Muhaimin A Untung
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Hari ini, Jumat (31/8/2018) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham (IM). Mantan Sekjen Golkar tersebut akan diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Selain Idrus, KPK juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS). Kemudian Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB), Dwi Hartono akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Advertisement
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan dua tersangka yaitu, EMS dan IM, serta saksi Dwi Hartono, Direktur Operasional PT PJB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (31/8/2018).
Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua tersangka dan satu saksi itu untuk mendalami konstruksi perkara dugaan suap kerjasama kontrak pembangunan proyek PLTU Riau-1.
BACA JUGA
Nantinya, saksi dan tersangka akan dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan yang diduga berkaitan dengan pembahasan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
"Penyidik perlu mendalami dugan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau 1 dan mekanisme serta skema kerjasama proyek PLTU Riau-1," jelasnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Idrus sendiri belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka. Sementara Eni Saragih dan Johannes Kotjo sudah ditahan di rutan yang terpisah.
Eni sendiri diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga diduga mendapatkan jatah yang sama jika meloloskan perusahaan Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Spesifikasi Pembangunan Jembatan Kabanaran, Telan Rp863 Miliar
- Mendikdasmen Percepat Revisi Aturan Antiperundungan
- Pendaftaran Hak Cipta Sekarang Bisa Online, Begini Caranya
- Jokowi Bertemu Lee Hsien Loong di Forum Bloomberg
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Promo NEWVEMBER 2025
- Bobibos Diklaim Setara RON 98, Perlu Uji dan Dukungan
- Erupsi Semeru Tak Ganggu Penerbangan di Bandara YIA
Advertisement
Advertisement





