Advertisement
Seorang Polisi Dijebloskan ke Penjara karena Menghina Nabi Muhammad di Facebook
Ilustrasi aplikasi Facebook - The Guardian
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN – Jangan main-main dengan media sosial, jika tidak ingin megalami nasib seperti pria ini.
Seorang oknum anggota polisi berinisial SP, ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat postingannya di situs jejaring sosial Facebook.
Oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Asahan itu pun langsung dijebloskan ke penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, pelaku memuat postingan yang menghina dan melecehkan pada Selasa 21 Agustus 2018 lalu. Sesaat setelah memposting kalimat hinaan dan melecehkan itu, pelaku lalu langsung menghapus postingan tersebut dan membuat postingan baru berisi permintaan maaf.
Sayangnya postingan itu telah sempat terekam tangkapan layar warganet yang kemudian melaporkan postingan tersebut ke polisi pada Kamis 23 Agustus 2018 malam kemarin.
Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengaku saat ini pelaku sudah ditahan di ruang khusus dan bersiap mengikuti pemeriksaan pidana dan etika profesi.
“Iya benar, beliau sudah kita tangkap dan kini sedang diperiksa,” sebut Yemi, Jumat (24/8/2018).
Yemi menyebutkan, mereka saat ini juga sedang mendalami motif pelaku membuat postingan tersebut. Yemi pun berjanji akan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.
"Siapa pun pelakunya kami tindak tegas walaupun pelakunya adalah anggota saya sendiri. Bahkan saya akan mengusulkan pemecatan," tegas Yemi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Pondasi Ekonomi, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh ke UMKM
- Longsor Banjarnegara: Dua Jenazah Lagi Ditemukan Tim SAR
- BPJS Kukuhkan Duta Muda 2025, Ini Para Pemenangnya
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
- Tujuh PLTSa Mulai Dibangun 2026, Target 33 Unit pada 2029
Advertisement
Advertisement




