Advertisement
Seorang Polisi Dijebloskan ke Penjara karena Menghina Nabi Muhammad di Facebook
Ilustrasi aplikasi Facebook - The Guardian
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN – Jangan main-main dengan media sosial, jika tidak ingin megalami nasib seperti pria ini.
Seorang oknum anggota polisi berinisial SP, ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat postingannya di situs jejaring sosial Facebook.
Oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Asahan itu pun langsung dijebloskan ke penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, pelaku memuat postingan yang menghina dan melecehkan pada Selasa 21 Agustus 2018 lalu. Sesaat setelah memposting kalimat hinaan dan melecehkan itu, pelaku lalu langsung menghapus postingan tersebut dan membuat postingan baru berisi permintaan maaf.
Sayangnya postingan itu telah sempat terekam tangkapan layar warganet yang kemudian melaporkan postingan tersebut ke polisi pada Kamis 23 Agustus 2018 malam kemarin.
Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengaku saat ini pelaku sudah ditahan di ruang khusus dan bersiap mengikuti pemeriksaan pidana dan etika profesi.
“Iya benar, beliau sudah kita tangkap dan kini sedang diperiksa,” sebut Yemi, Jumat (24/8/2018).
Yemi menyebutkan, mereka saat ini juga sedang mendalami motif pelaku membuat postingan tersebut. Yemi pun berjanji akan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat.
"Siapa pun pelakunya kami tindak tegas walaupun pelakunya adalah anggota saya sendiri. Bahkan saya akan mengusulkan pemecatan," tegas Yemi.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Motor Tanpa Plat, Pelajar di Gunungkidul Dihukum Push Up
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Mi Lethek Jogja Punya Keunggulan untuk Kesehatan, Ini Kata BRIN
Advertisement
Advertisement








