Advertisement
Dewan Masjid Indonesia : Suara Azan Jangan terlalu Keras
Jusuf Kalla. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Masyarakat diimbau untuk tidak melantangkan suara azan, khotbah atau pengajian dengan suara keras.
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, seluruh masjid di Indonesia tidak boleh terlalu melantangkan volume pelantang suara, baik saat mengumandangkan azan, khotbah, maupun mengaji Alquran.
Advertisement
Jusuf Kalla menuturkan, permintaan itu sebenarnya sudah pernah menjadi imbauan DMI kepada masjid-masjid di Indonesia.
"Intinya adalah, DMI sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara adzannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya, karena jarak antarmasjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras," tegas Jusuf Kalla, Kamis (23/8/2018).
BACA JUGA
Ia menuturkan, warga yang menyampaikan kritik atas terlalu bisingnya suara azan di masjid tak seharusnya dijatuhi hukuman penjara seperti Meiliana di Tanjungbalai, Sumatra Utara.
Meiliana divonis penjara 1,5 tahun hanya karena meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara masjid yang ada di depan rumahnya, saat mengumandangkan azan.
"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja [karena] DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," kata JK yang juga Wakil Presiden RI tersebut.
Jusuf Kalla mengakui belum mengetahui rincian kasus yang menimpa Meiliana tersebut. Karenanya, DMI perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait.
"Azan itu cuma tiga menit, tidak lebih dari itu. Sudah berkali-kali Dewan Masjid menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian, jangan lebih dari lima menit. Jadi semuanya delapan sampai 10 menit lah," jelas Jusuf Kalla.
Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uwok, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah.
Uwok kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.
Namun, ungkapan yang disampaikan Uwok ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha.
Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uwok dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.
Kasidi menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid.
Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat.
Meiliana juga dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penistaan agama dengan vonis 18 bulan penjara pada Selasa (21/8/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Masih Kekurangan 1.120 Guru, Ini Datanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
- Tujuh PLTSa Mulai Dibangun 2026, Target 33 Unit pada 2029
- Kasus Kamera Toilet SMAN 12, Angga Siregar Dihukum 1 Tahun
- KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen
- Kuota TPST Piyungan Dibatasi, Sampah Jogja Menumpuk 1.000 Ton
Advertisement
Advertisement




