Advertisement
Jokowi Melawan Rakyat Kalteng, Ajukan Kasasi ke MA
Presiden Joko Widodo. - Antara Foto/Yudhi Mahatma
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah soal kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret Presiden Joko Widodo berlanjut ke tingkat kasasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Dalam putusannya, Presiden Jokowi dan beberapa pihak lain divonis melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Advertisement
Kepada awak media, Jokowi mengaku sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam gugatan perdata terkait kasus kebakaran hutan.
"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi. Yaitu kasasi," kata Jokowi di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
BACA JUGA
Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Jokowi selaku Kepala Negara bersama kawan-kawan selaku penanggung jawab dinilai gagal memberikan kepastian tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Karena itu, warga butuh kepastian bila tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi karhutla.
Sementara menurut Jokowi, kasus kebakaran hutan di Indonesia sudah menurun.
"Tapi yang jelas bahwa kebakaran hutan itu turun lebih dari 85 persen. Turun dibandingkan saat-saat yang lalu," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, ada beberapa faktor yang membuat karhutla menurun. Salah satunya adalah karena sistem penegakkan hukum dan pengawasan di lapangan sudah berjalan dengan baik.
"Kemudian keluarnya Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan saya kira cukup tegas sekali. Pembentukan badan restorasi gambut juga arahnya ke sana semua," imbuh Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Pegawai Diduga Bocorkan Data, KAI Services Jatuhkan Sanksi
- Pemda DIY Andalkan Pangan dan UMKM Dongkrak Ekonomi 2026
- Film Bidadari Surga Tayang 15 Januari 2026, Angkat Kisah Hijrah
- Sebagian ASN Sleman Gaptek, Penggunaan Corpu Belum Maksimal
- Dana Desa Bantul 2026 untuk Kopdes Masih Tunggu Arahan
- Pola Hubungan yang Sering Disalahartikan sebagai Cinta
- DIY Capai Swasembada Beras, Lahan Sawah Terus Menyusut
Advertisement
Advertisement



