Kecelakaan KA Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi, Masinis Jadi Tersangka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Ilustrasi terorisme/JIBI
Harianjogja.com, PALANGKA RAYA-Ada lima daerah di provinsi Kalimantan Tengah diduga akan menjadi target teroris pada saat upacara 17 Agustus 2018. Hal itu berdasarkan hasil pengembangan sementara yang dilakukan Tim Detasemen Khusus 88 Mabes Polri.
Kelima daerah yang diduga target teroris yang terdiri dari Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya itu, dibenarkan Wakil Kepala Polisi Daerah Kalteng, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Palangka Raya, Rabu (15/8/2018).
"Tidak menutup kemungkinan sasarannya di beberapa daerah itu. Ini masih didalami. Beri waktu selama tujuh hari untuk mendalami kasus terduga teroris berinisial LD yang telah ditangkap," ucapnya.
Sementara untuk pria terduga teroris berinisial LD yang telah ditangkap dan diamankan di markas Polda Kalteng, masih terus dilakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, LD diduga kuat pernah berkomunikasi dengan napi teroris yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palangka Raya.
Dedi mengatakan, dugaan itu karena yang bersangkutan pernah bekerja sebagai sipir Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya. Hanya, dugaan tersebut belum bisa diketahui dengan bukti-bukti penunjang lainnya.
"Status LD sampai saat ini masih terperiksa sebagai terduga teroris, karena untuk menetapkan tersangka terhadap terduga teroris diberikan waktu selama 7X24 jam," ucap dia.
Perwira bintang satu yang akan menjabat Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri itu menyebut, sampai sekarang ini baru LD ditahan di Mapolda Kalteng. Sedangkan untuk istri dan tiga orang anaknya itu tidak terdoktrin faham radikalisme seperti LD.
"Kesimpulan itu setelah aparat melakukan pemeriksaan terhadap istri LD. Sedangkan beberapa tetangga terduga teroris, juga sudah dimintai keterangan mengenai kasus terlibatnya yang bersangkutan bergabung dengan anggota teroris," demikian Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Bekasi. Ancaman hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.