Advertisement
Batas Usia Perkawinan 16 Tahun untuk Perempuan Perlu Dinaikkan
Ilustrasi pernikahan dini/Antara - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Batas terendah perkawinan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai perlu dinaikkan, terutama bagi perempuan, untuk mencegah perkawinan anak.
"Usia minimal 16 tahun bagi perempuan, tergolong masih usia anak atau belum dewasa," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindingan Anak Yohana Susana Yembise, saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Media tentang "Perkawinan Anak" di Jakarta, Senin (6/8/2018).
Advertisement
Ia mengatakan batas terendah usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan justru mendorong perkawinan anak, sehingga batasnya perlu dinaikkan.
Undang-Undang Perkawinan mengatur perkawinan hanya diizinkan bila laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan mencapai usia 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan.
BACA JUGA
"Karena itu, penyempurnaan Undang-Undang Perkawinan terkait usia perkawinan menjadi kebutuhan yang mendesak. Perlu ada intervensi dari pemerintah untuk menghentikan praktik-praktik perkawinan usia anak," tuturnya.
Yohana mengatakan perkawinan anak berbahaya dan merampas hak-hak anak yang seharusnya dijamin oleh negara.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan satu dari empat anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.
Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan, setiap tahun sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 16 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 27 Februari 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Calon Rektor UII 2026-2030 Mengerucut 3 Kandidat, Ini Daftarnya
- Sleman Perkuat Pengawasan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 1447 H
- Jawa Barat Diprediksi Jadi Asal Pemudik Terbesar Lebaran 2026
- Polres Blora Amankan 17 Terduga Pelaku Judi dan Petasan Ilegal
- Raja Yordania Puji Presiden Prabowo atas Komitmen Membela Palestina
- Rotary Sediakan Drop Box Botol Plastik di Nol KM untuk Lingkungan
- Banjir Lahar Hujan Semeru Terjadi 4 Jam, Masyarakat Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement








