Advertisement
Dalam Sidang Pembubaran, Abu Gar Sebut JAD Sediakan Latihan Militer untuk Anggota
Ilustrasi teroris. - Shutterstock
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Amir (Ketua) Jamaah Ansharut Daulah (JAD) cabang Ambon, Maluku Abu Gar menyatakan organisasinya menyediakan pelatihan militer untuk anggota organisasi.
Pernyataan itu disampaikan Saiful Muhtohir alias Abu Gar dalam sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Advertisement
"Untuk apa pelatihan militer itu?" tanya Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Suswanti ke Abu Gar.
"Pelatihan militer untuk menyiapkan anggota yang akan hijrah ke Suriah," kata saksi yang turut menjadi terpidana kasus Bom Thamrin.
BACA JUGA
Dalam keterangannya sebagai saksi, Abu Gar mengaku kenal dengan Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Anshori pada November 2015.
"Saya kenal [Zainal Anshori] sejak November 2015 di Malang dalam acara [forum] dai [pendakwah]. Saya datang selaku undangan, diundang oleh Abu Musa, dulu dia bilang amir [ketua] JAD Pusat," kata Abu Gar, ketua JAD cabang Ambon yang mengaku punya 30 anggota.
Ia lanjut menjelaskan, ada sekitar 30 sampai 40 orang hadir dalam acara yang diadakan JAD di sebuah villa di Malang, Jawa Timur.
"Acara lebih ke pelatihan dai, intinya itu," terang Abu Gar yang mengaku baru mendengar nama JAD dalam pertemuan di Malang.
Dalam kesaksiannya, Abu Gar telah lama mengenali Abu Musa.
"Sudah lama kena [Abu Musa], tapi lama tidak bertemu, pernah 2004 terus 2015," terang Abu Gar seraya menambahkan ia juga sempat menjenguk Abu Musa di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Bagi Abu Gar, JAD merupakan organisasi yang bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang keislaman.
"Tujuan utama [JAD], menyatukan persepsi [tentang keislaman]. Ahlus sunnah wal jama'ah, mengacu pada ulama-ulama salaf," terang Abu Gar.
Ia melanjutkan, pedoman JAD secara khusus tidak ada, akan tetapi secara umum kegiatan organisasi mengacu pada kitab suci agama Islam Al Qur'an dan as-sunah (kumpulan ajaran berisi tindakan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW).
Sidang perdana pembubaran JAD dipimpin oleh Hakim PN Jakarta Selatan Aris Bawono, dan didampingi dua anggota majelis hakim. Sementara itu, surat dakwaan dibacakan langsung oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman.
Pasca pembacaan surat dakwaan, Amir (Ketua) JAD Pusat Zainal Anshori yang mewakili organisasi di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan), melalui kuasa hukumnya.
Alhasil, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, yaitu mendengarkan keterangan saksi, di antaranya Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman, serta saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.
JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang diduga terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KUA-PPAS APBD Disepakati, Jateng Prioritas Swasembada Pangan di 2026
- Mendag Pastikan Program MBG Tak Picu Lonjakan Harga Pangan
- Emas Palsu di Wates, Warga Rugi hingga Rp22 Juta
- Jadi Pondasi Ekonomi, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh ke UMKM
- Longsor Banjarnegara: Dua Jenazah Lagi Ditemukan Tim SAR
- BPJS Kukuhkan Duta Muda 2025, Ini Para Pemenangnya
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
Advertisement
Advertisement




