Advertisement
Oleh-Oleh Haji Kini Bebas Pajak, Aturan Baru Berlaku
Ibadah haji. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah memberikan kabar baru bagi jemaah haji Indonesia dengan membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan maupun kiriman selama musim haji 2026. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban jemaah yang telah menabung bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut fasilitas tersebut berlaku untuk barang pribadi, termasuk oleh-oleh, baik yang dibawa langsung maupun dikirim melalui pos.
Advertisement
“Antrean panjang dan biasanya jemaah haji ini menabung bertahun-tahun. Jadi, ini memang kondisi jemaah haji di Indonesia sangat spesial, sehingga itu melatarbelakangi kami untuk memberikan fasilitas yang lebih,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu, Chinde Marjuang Praja, dalam taklimat media virtual, Kamis (16/4/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 dan hanya berlaku bagi jemaah haji kuota resmi, baik reguler maupun khusus. Sementara jemaah non-kuota atau haji furoda tidak mendapatkan fasilitas tersebut.
BACA JUGA
DJBC menegaskan, pembebasan hanya diberikan untuk barang pribadi milik jemaah. Barang titipan atau jasa titipan (jastip) tidak termasuk dalam fasilitas ini.
“Jadi, oleh-oleh yang memang dari jemaah sendiri, bukan yang merupakan titipan. Kalau jastip, itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,” jelasnya.
Untuk barang bawaan, jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh tanpa batas nilai. Sementara jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga nilai maksimal 2.500 dolar AS (FOB). Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN sesuai aturan, tanpa PPh.
Sementara untuk barang kiriman, pemerintah menetapkan batas maksimal 3.000 dolar AS yang dibagi dalam dua kali pengiriman, masing-masing maksimal 1.500 dolar AS.
Jika melampaui ketentuan tersebut, barang akan dikenai bea masuk tarif flat sebesar 7,5 persen dan PPN, dengan pengecualian PPh.
Selain itu, setiap pengiriman dibatasi satu kemasan dengan ukuran maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Dokumen pengiriman harus disampaikan setelah keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Pengirim juga wajib membuktikan status sebagai jemaah haji melalui nomor paspor yang terhubung dengan sistem Siskohat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
- Cuaca Pagi Terik Lalu Hujan Tiba-tiba Ini Penyebabnya
- Dana PIP 2026 Cair, Siswa SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Sekolah Rakyat Lendah Dikebut, Target Juli Sudah Dibuka
- Harga Tanah di Sekitar Kelok 23 Melonjak, Investor Belum Masuk
- Klinik Pratama Tamanmartani Dikebut, Warga Segera Punya Opsi Baru
Advertisement
Advertisement








