Advertisement
Selama Setengah Tahun, 3.290 Hektare Hutan Kawasan Ekosistem Lauser Rusak
Kawasan Ekosistem Lauser - Ist/Mongabay
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH-Seluas 3.290 hektare kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Provinsi Aceh mengalami kerusakan sepanjang 2018. Hal itu berdasarkan catatan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).
"Kerusakan itu dari data Januari hingga Juni 2018," ungkap Manager Geographic Information System (GIS) Yayasan HAkA Agung Dwinurcahya di Banda Aceh, Selasa (24/7/2018).
Advertisement
KEL merupakan kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). KEL dengan luas 2,6 juta hektare, di antaranya 2.25 juta berada di Provinsi Aceh, yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Sebagai penyangga TNGL, KEL meliputi hutan lindung, hutan produksi, serta areal penggunaan lain atau APL, seperti perkebunan dam lainnya.
BACA JUGA
Menurut dia, luas kerusakan hutan KEL tersebut sedikit menurun dibanding periode Januari hingga Juni 2017. Pada periode itu kerusakan hutan KEL mencapai 3.780 hektare.
Agung menyebutkan, kerusakan hutan KEL tersebut dicatat berdasarkan citra satelit yang dipantau secara berkala. Kemudian, informasi tersebut digabungkan dengan data lapangan.
Ia memaparkan, kerusakan hutan KEL yang terbanyak terjadi di Kabupaten Nagan Raya dengan luas 627 hektare. Kemudian, Kabupaten Aceh Timur dengan luas 559 hektare, serta Kabupaten Gayo Lues dengan kerusakan 507 hektare.
"Sebagian besar kerusakan hutan KEL di Kabupaten Nagan Raya terjadi dalam kawasan hutan gambut Rawa Tripa yang dulunya pusat satwa dilindungi orangutan," ungkap Agung Dwinurcahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Emas Palsu di Wates, Warga Rugi hingga Rp22 Juta
- Jadi Pondasi Ekonomi, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh ke UMKM
- Longsor Banjarnegara: Dua Jenazah Lagi Ditemukan Tim SAR
- BPJS Kukuhkan Duta Muda 2025, Ini Para Pemenangnya
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
Advertisement
Advertisement




