Advertisement
Tajirnya Kalapas Sukamiskin, Satu Kamar Penjara Ditarif Rp500 Juta
Ilustrasi Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Lapas Sukamiskin menyeret sejumlah tersangka dan membongkar praktik suap di dalam penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kepada Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen terkait kasus jual beli kamar dan fasilitas. Berdasarkan hasil pengembangan pelaku menjual kamar dan fasilitas kepada narapidana koruptor dengan harga mencapai Rp500 juta.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jumlah pasti pendapatan dan pembeli kamar dan fasilitas Lapas masih sedang pedalaman. Namun, yang pasti, KPK telah menyita dua unit mobil Mitsubishi Triton Exceed Pajero Sport serta uang Rp20 juta dan USD 410 diduga hasil kejahatannya.
"Informasi awal ada rentang, sekitar Rp200 hingga 500 juta per kamar," kata Laode dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
BACA JUGA
Berdasarkan hasil investigasi tim penyidik KPK diketahui bahwa kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda. Bahkan, setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditentukan.
Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan atau AC, disepenser, televisi, kulkas, handphone, hingga fasilitas jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana pada umumnya.
"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.
Jual beli kamar dan fasilitas di Lapas Sukamiskin ini dimainkan oleh seorang yang menghubungkan narapidana dengan Kepala Lapas Sukamiskin. Ia menyebut penghubung ini diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin.
"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu tambah lagi. Itu ada penghubung menuju ke Kalapas, ada seseorang yang bisa ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," pungkasnya.
Seperti diketahui, selain Wahid Husen KPK juga menjaring lima tersangka lainnya, diantaranya Istri Wahid Husen, Dian Anggraini; terpidana korupsi proyek Bakamla, Fahmi Dharmawansyah; Istri Fahmi, Inneke Koesherawati yang juga artis kondang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 10 Januari, Ada Layanan Malam
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Industri Ganja Thailand Berubah, Ribuan Toko Tutup
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Jumat 9 Januari 2026
- Protes Meluas, Pemerintah Iran Putus Internet Nasional
- Jadwal DAMRI ke Bandara YIA, Jumat 9 Januari 2026
- Pesona Mai Anh o 2026, Da Lat Diselimuti Sakura Vietnam
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Jumat 9 Januari 2026
- Pemkot Jogja Bangun Dua RTH Baru 2026, Usung Sejarah dan Edukasi
Advertisement
Advertisement



