Advertisement
Tajirnya Kalapas Sukamiskin, Satu Kamar Penjara Ditarif Rp500 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Lapas Sukamiskin menyeret sejumlah tersangka dan membongkar praktik suap di dalam penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kepada Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen terkait kasus jual beli kamar dan fasilitas. Berdasarkan hasil pengembangan pelaku menjual kamar dan fasilitas kepada narapidana koruptor dengan harga mencapai Rp500 juta.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jumlah pasti pendapatan dan pembeli kamar dan fasilitas Lapas masih sedang pedalaman. Namun, yang pasti, KPK telah menyita dua unit mobil Mitsubishi Triton Exceed Pajero Sport serta uang Rp20 juta dan USD 410 diduga hasil kejahatannya.
"Informasi awal ada rentang, sekitar Rp200 hingga 500 juta per kamar," kata Laode dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Berdasarkan hasil investigasi tim penyidik KPK diketahui bahwa kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda. Bahkan, setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditentukan.
Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan atau AC, disepenser, televisi, kulkas, handphone, hingga fasilitas jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana pada umumnya.
"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.
Jual beli kamar dan fasilitas di Lapas Sukamiskin ini dimainkan oleh seorang yang menghubungkan narapidana dengan Kepala Lapas Sukamiskin. Ia menyebut penghubung ini diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin.
"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu tambah lagi. Itu ada penghubung menuju ke Kalapas, ada seseorang yang bisa ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," pungkasnya.
Seperti diketahui, selain Wahid Husen KPK juga menjaring lima tersangka lainnya, diantaranya Istri Wahid Husen, Dian Anggraini; terpidana korupsi proyek Bakamla, Fahmi Dharmawansyah; Istri Fahmi, Inneke Koesherawati yang juga artis kondang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Cuaca DIY Hari Ini Jumat 19 April 2024: Jogja, Sleman dan Gunungkidul Hujan Lebat Disertai Petir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement