Advertisement
Sebanyak 547 Bacaleg di Manado Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
Ilustrasi Pemilu - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado menyatakan 547 bakal calon legislatif yang diusulkan 16 Parpol peserta pemilu 2019, belum memenuhi syarat (BMS).
"Setelah melakukan verifikasi terhadap semua berkas yang diajukan Parpol, banyak yang belum lengkap, jadi dari 457 yang diusulkan semuanya kami nyatakan BMS," kata Ketua KPU Manado, Sunday Rompas, saat penyerahan hasil verifikasi Parpol, di Manado, Sabtu (21/7/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, bukan hanya BMS, bahkan ada Parpol yang sama sekali belum memasukkan berkas calon sampai penyerahan hasil verifikasi dan akan melakukannya pada masa perbaikan berkas.
"Parpol yang belum memasukkan berkas calegnya, adalah PBB dan akan harus diselesaikan dalam masa perbaikan," katanya.
Rompas menjelaskan, kekurangan yang menyebabkan 547 bakal caleg tersebut dinyatakan BMS itu antara lain, karena masih ada saja yang kurang seperti tidak menyertakan SKCK, salah memasukkan syarat yang diminta dan salah paham soal yang syarat lainnya.
"Karena itu, kami mengharuskan harus diperbaiki dalam masa yang ditetapkan oleh PKPU 5/2018 tentang perubahan atas PKPU 7/2017, yakni mulai tanggal 22-31 Juli 2018," katanya.
Nantinya kata Rompas, jika hasil perbaikan sudah diserahkan kembali kepada KPU, maka akan diverifikasi selama tujuh hari lagi, setelah itu baru akan diumumkan, dalam DCS.
Rompas juga menjelaskan, mengenai syarat para bakal caleg harus bersih dari tindak pidana, jika ditemukan, atau terindikasi maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada caleg yang bersangkutan.
Bahkan katanya, KPU juga bisa melakukan verifikasi faktual jika diperlukan, untuk memastikan, kebenaran informasi dari masyarakat mengenai salah satu bakal caleg yang akan diusulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Masih Kekurangan 1.120 Guru, Ini Datanya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 88 Lubang Tambang Ilegal di TNGHS Ditertibkan Kemenhut
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
- Tujuh PLTSa Mulai Dibangun 2026, Target 33 Unit pada 2029
- Kasus Kamera Toilet SMAN 12, Angga Siregar Dihukum 1 Tahun
- KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen
- Kuota TPST Piyungan Dibatasi, Sampah Jogja Menumpuk 1.000 Ton
Advertisement
Advertisement





