Advertisement
5 Menteri Jokowi Resmi Daftar Caleg
Menteri Kabinet Kerja menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). - ANTARA/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sejumlah menteri dikabarkan maju sebagai calon legislatif 2019. Pada hari terakhir pendaftaran, kelimanya resmi mendaftar sebagai caleg.
Lima dari enam Menteri Kabinet Jokowi resmi mendaftarkan diri utuk menjadi calon legislatif (caleg 2019). Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim masih belum memberikan kepastian karena sibuk mengurus proses pemberangkatan haji.
Advertisement
Padahal, batas akhir pendaran Caleg 2019 adalah hari ini, Selasa (17/7/2018) pukul 24:00 WIB.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut Presiden Joko Widodo telah merestui sejumlah menteri kabinet kerja untuk maju menjadi calon legislatif pada 2019.
BACA JUGA
Dia merinci beberapa menteri antara lain dari Partai Kebangkitan Bangsa berjumlah tiga orang, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak dua orang sudah memastikan diri untuk meramaikan bursa pemilihan calon legislatif tahun mendatang.
“Kebetulan ada beberapa dari PKB ada 3, kemudian Partai Nasional Demokrat tidak ada. PPP antara iya dan tidak karena menteri agama sedang konsentrasi untuk haji. Itulah beberapa menteri yang mencalonkan,” katanya ketika ditemui di kantornya, Selasa (17/7).
Dalam kabinet kerja terdapat tiga menteri yang berasal dari PKB yakni Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri; Menteri Desa, Pembangunan DesaTertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo; dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Sementara itu dua menteri dari PDIP yang disebutnya bakal maju menjadi caleg adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Meskipun beberapa menteri yang disebutkan di atas maju menjadi caleg, Pramono mengaku tidak khawatir hal itu bakal mempengaruhi kinerja di kabinet karena dalam mekanisme Undang-undang (UU) sudah diatur mengenai kewajiban cuti bagi menteri atau pejabat negara.
“Sekali lagi kami meyakini ini menjadi hal yang biasa karena UU [mengamanatkan] cuti sehingga tidak akan mempengaruhi performance, kinerja, tanggung jawab. Apalagi sekarang sudah memasuki pekerjaan di akhir pemerintahan ini sehingga performance harus ditingkatkan lebih baik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Tips Mendapatkan Tiket Kereta Go Show Tanpa Kehabisan Kursi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement








