Advertisement
5 Menteri Jokowi Resmi Daftar Caleg
Menteri Kabinet Kerja menghadiri Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8). - ANTARA/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sejumlah menteri dikabarkan maju sebagai calon legislatif 2019. Pada hari terakhir pendaftaran, kelimanya resmi mendaftar sebagai caleg.
Lima dari enam Menteri Kabinet Jokowi resmi mendaftarkan diri utuk menjadi calon legislatif (caleg 2019). Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim masih belum memberikan kepastian karena sibuk mengurus proses pemberangkatan haji.
Advertisement
Padahal, batas akhir pendaran Caleg 2019 adalah hari ini, Selasa (17/7/2018) pukul 24:00 WIB.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut Presiden Joko Widodo telah merestui sejumlah menteri kabinet kerja untuk maju menjadi calon legislatif pada 2019.
BACA JUGA
Dia merinci beberapa menteri antara lain dari Partai Kebangkitan Bangsa berjumlah tiga orang, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak dua orang sudah memastikan diri untuk meramaikan bursa pemilihan calon legislatif tahun mendatang.
“Kebetulan ada beberapa dari PKB ada 3, kemudian Partai Nasional Demokrat tidak ada. PPP antara iya dan tidak karena menteri agama sedang konsentrasi untuk haji. Itulah beberapa menteri yang mencalonkan,” katanya ketika ditemui di kantornya, Selasa (17/7).
Dalam kabinet kerja terdapat tiga menteri yang berasal dari PKB yakni Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri; Menteri Desa, Pembangunan DesaTertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo; dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Sementara itu dua menteri dari PDIP yang disebutnya bakal maju menjadi caleg adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Meskipun beberapa menteri yang disebutkan di atas maju menjadi caleg, Pramono mengaku tidak khawatir hal itu bakal mempengaruhi kinerja di kabinet karena dalam mekanisme Undang-undang (UU) sudah diatur mengenai kewajiban cuti bagi menteri atau pejabat negara.
“Sekali lagi kami meyakini ini menjadi hal yang biasa karena UU [mengamanatkan] cuti sehingga tidak akan mempengaruhi performance, kinerja, tanggung jawab. Apalagi sekarang sudah memasuki pekerjaan di akhir pemerintahan ini sehingga performance harus ditingkatkan lebih baik,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Cek Prakiraan Cuaca di Jogja 3 Hari ke Depan, Ada Potensi Hujan Lebat
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Rabu 5 November 2025
- Pengendara Waspada, Ada Pemeliharaan Jalan Tol Cipularang
- Jembatan Penghubung 2 Padukuhan di Kulonprogo Nyaris Putus
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Rabu 5 November 2025
- Jadwal DAMRI Rabu 5 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- PSS Sleman Fokus Menjaga Kemenangan Jelang Berakhirnya Putaran Pertama
Advertisement
Advertisement




