Advertisement

Pemimpin Sekte Penebar Gas Beracun di Jepang Dihukum Gantung

Newswire
Jum'at, 06 Juli 2018 - 22:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemimpin Sekte Penebar Gas Beracun di Jepang Dihukum Gantung ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah Jepang menghukum mati pemimpin sebuah sekte yang melakukan pembunuhan massal dengan menyebar gas beracun.

Bekas pemimpin sebuah sekte kiamat di Jepang, yang pernah melakukan serangan menggunakan senjata gas di stasiun kereta bawah tanah Tokyo pada Maret 1995, telah dieksekusi mati dengan cara digantung pada Jumat (6/7/2018).

Advertisement

Shoko Asahara, otak di balik serangan gas sarin yang menewaskan 13 orang dan membuat lebih dari 6.000 orang jatuh sakit, dihukum gantung di sebuah penjaara. Ia mati pada usia 63 tahun.

Stasiun televisi Jepang, NHK, seperti dikutip dari The Guardian melaporkan bahwa selain Asahara - yang sebenarnya bernama asli Chizuo Matsumoto - pemerintah juga telah menghukum mati enam orang lainnya, bekas anggota sekte yang juga bersalah dalam serangan gas sarin tersebut.

Eksekusi ini merupakan yang pertama terhadap 13 anggota sekte Aum yang dinyatakan bersalah dan dihukum mati atas kejahatan yang mereka lakukan hampir seperembat abad silam.

Sekte Aum sendiri didirikan oleh Asahara dengan memadukan meditasi Buddha serta Hindu, dan disisipi dengan ajaran-ajaran tentang kiamat. Sekte itu pernah memiliki sekitar 10.000 pengikut di Jepang dan diperkirakan 30.000 umat di Rusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gelombang Pasang Hantam Pantai Depok, Bantul, Warung Rusak Parah

Gelombang Pasang Hantam Pantai Depok, Bantul, Warung Rusak Parah

Bantul
| Jum'at, 17 April 2026, 20:27 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement