Advertisement
Sudah 17 Teroris Ditembak Mati dan 138 Ditangkap, Ini Tindakan Densus 88 Selanjutnya
Rombongan bus yang mengangkut napi teroris Mako Brimob, memasuki dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/5/2018). - Antara/Idhad Zakaria
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK- Aparat kepolisian melakukan perburuan besar-besaran usai kasus kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut, total ada 138 terduga teroris yang sudah ditangkap Densus 88 Anti Teror di sejumlah wilayah di Indonesia.
Advertisement
Dari jumlah itu, ada 17 orang di antaranya terpaksa ditembak mati.
"Sudah tertangkap 138 orang. 17 di antaranya tewas tertembak," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
BACA JUGA
Menurut Tito, Polri kini tengah melakukan sejumlah langkah hukum dalam menindak pelaku terorisme. Antara lain dengan menggunakan undang-undang baru.
Salah satunya dengan menerapkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018.
"Di mana ada bentuk-bentuk kriminal baru di sana. Bentuk kejahatan dalam terorisme yang belum diatur di undang-undang sebelumnya. Dan masa penahanannya lebih panjang. Penangkapan 7 hari jadi 21 hari, masa penahanan semula 4 bulan jadi 6 bulan 200 hari," Tito menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- PSG Rebut Puncak Liga Prancis Seusai Tundukkan Strasbourg
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 2 Februari 2026
- DJP Perbarui Daftar Negara AEOI CRS, Kini Jangkau Aset Kripto
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 2 Februari 2026
- Miliano Jonathans Cetak Gol, Excelsior Tahan Ajax di Eredivisie
- Jadwal Bus Wisata Malioboro-Parangtritis 2 Februari, Tarif Rp12.000
- Cek Legalitas Pinjol: OJK Rilis 95 Fintech Resmi Februari 2026
Advertisement
Advertisement



