Advertisement

Dana Pilkada Serentak Rp19,11 Triliun Siap Cair

Newswire
Minggu, 24 Juni 2018 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
Dana Pilkada Serentak Rp19,11 Triliun Siap Cair Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pilkada di berbagai daerah di Indonesia yang akan berlangsung pekan depan menyedot anggaran hingga belasan miliar rupiah.

Direktur Jenderal Pelaksana Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo menyampaikan, pada prinsipnya anggaran untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilukada serentak 2018 sudah tersedia.

Advertisement

"Nah realisasinya ini ditentukan oleh kebutuhan masing-masing penyelenggara baik KPU, Bawaslu dan Institusi Kepolisian," ungkapnya di Gedung Kemendagri, Jalan Merdeka Barat, Jakpus, Sabtu (22/6/2018).

Jadi, ia menjelaskan bahwa berapa yang penyelenggara butuhkan, itulah yang akan diserahkan. Karena, di dalam naskah perjanjian hibah daerah, naskah perjanjian itu disepakati oleh kedua belah pihak antara pemerintah daerah sebagai pemberi dan penyelenggara sebagai penerima.

"Nah di dalam naskah perjanjian hibah itu lalu diatur siapa tanggung jawabnya, mekanisme pentahapan, berapa dicairkan dan berapa kali," katanya.

Tetapi untuk meneruskan masalah kekurangan itu, Kemendagri melalui direktorat bina marga keuangan daerah, sudah memberikan surat edaran percepatan.

"Kami sudah memberikan surat edaran kepada Gubernur dan Walikota untuk melakukan percepatan realisasi. Melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pentahapan pencairan yang ada naskah perjanjian hibah daerah itu dan berapa kebutuhannya," katanya.

Sekarang ini, katanya, temuan-temuan di pemerintah daerah khususnya Badan Pengelola keuangan daerah menunggu permintaan kebutuhan dari setiap penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Kemudian untuk anggaran, sesuai dengan data, berjumlah kurang lebih Rp19,11 triliun.

Ia menyebutkan bahwa di dalam pelaksanaannya ini sangat dinamis artinya berkembang terus dan tim dari Kemendagri, Direktorat Bina Keuangan Daerah terus memantau.

"Dan kita berikan solusi permasalahan kalau ada yang ragu. Tadi kami sudah beri penugasan bahwa tidak ada lagi keragu-raguan dari sisi regulasi clear dari sisi pelaksanaan juga clear," katanya.

"Jadi pemda tidak ada lagi masalah karena sudah clear melakukan sesuai dengan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya permendagri 44 tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Kepala Daerah," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement