Advertisement
Bripka Irwan Sarjana Saksi Kunci Pembantaian di Mako Brimob Depok
Suasana pascakerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. - Suara.com/Welly Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK- Salah satu anggota polisi Bripka Irwan Sarjana sempat disandera napi teroris dalam ricuh di Mako Brimob Depok, Jawa Barat, Selasa (8/5/2018) malam. Beruntung ia selamat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal, menyampaikan pihaknya telah membebaskan anggota polisi atas nama Bripka Irwan Sarjana yang sempat disandera narapidana teroris (napiter). Hal itu dalam tragedi kericuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Iqbal mengatakan, yang bersangkutan masih mendapatkan perawatan medis setelah bebas dari sandera sekira 36 jam oleh para napiter. Meski begitu, ia belum dapat menyampaikan kondisi terkini terkait kesehatan Irwan Sarjana.
"Rekan kami Irwan masih dilakukan perawatan. Kami belum ada waktu menengok, doakan saja mudah-mudahan yang bersangkutan sehat," kata Iqbal di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka Irwan Sarjana sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam, Jalan Garnisun Dalam, Semanggi, Jakarta Selatan. Dikatakan Iqbal, pihaknya sangat memerlukan keterangan Bripka Irwan, bagaimana para napiter itu membantai lima anggota polisi hingga gugur dalam tugas. Ia berharap Bripka Irwan segera sembuh dan kembali mengabdi kepada negara dan bangsa Indonesia.
"Ini menjadi penting bagi penyidik untuk mendapat beberapa keterangan," ujarnya.
Setidaknya ada lima anggota polisi yang gugur akibat tragedi kericuhan di Mako Brimob yang berlangsung pada Selasa 8 Mei 2018 malam WIB itu. Masing-masing adalah Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny Setiadi dan Briptu Fandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jalan Sriharjo Imogiri Putus Akses Utama, Warga Terisolasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Vonis Mafia Tanah Bantul, Achmadi Dihukum 2,5 Tahun
- Fikih Keluarga Virtual Penting Dipahami Masyarakat di Era Digital
- Tujuh PLTSa Mulai Dibangun 2026, Target 33 Unit pada 2029
- Kasus Kamera Toilet SMAN 12, Angga Siregar Dihukum 1 Tahun
- KPK Serahkan Rp883 Miliar Hasil Rampasan ke PT Taspen
- Kuota TPST Piyungan Dibatasi, Sampah Jogja Menumpuk 1.000 Ton
- Tim P2MW UKDW 2025 Siap Berkompetisi di KMI Expo XVI 2025
Advertisement
Advertisement




