Cuaca Indonesia 9 Juni 2026: Beberapa Kota Masih Berpotensi Hujan
BMKG memprakirakan hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi di Palembang dan Tanjungpinang pada Senin.
Pelaku pelecehan FH-UI. /TikTok.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia kian mendapat sorotan setelah muncul desakan agar penanganannya tidak berhenti di ranah internal kampus. Proses hukum dinilai perlu ditempuh untuk memastikan keadilan bagi korban.
Komnas Perempuan menilai kasus yang melibatkan mahasiswa hingga dosen perempuan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan korban yang telah masuk ke satuan tugas kampus disebut sebagai langkah awal penting.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ujar Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika. Terjadinya kasus ini dinilai menunjukkan masih adanya persoalan kekerasan dan ketimpangan gender di lingkungan pendidikan tinggi.
Menurut mereka, tindakan yang diduga dilakukan pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan seksual melalui sarana elektronik diatur dalam Pasal 14.
Komnas Perempuan mengingatkan, mekanisme kode etik di kampus tidak boleh dijadikan pengganti proses hukum. Penanganan internal dinilai perlu berjalan beriringan dengan jalur pidana.
"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," kata Anggota Komnas Perempuan Sondang Frishka.
Ia menambahkan, penanganan kasus di kampus juga dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Aturan tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan membuka peluang proses hukum sesuai pilihan korban.
"Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memprakirakan hujan lebat disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi di Palembang dan Tanjungpinang pada Senin.
Tim UGM menemukan indikasi retakan bawah tanah hingga kedalaman 20 meter di lokasi fenomena api Seyegan. Penelitian lanjutan dengan geolistrik akan dilakukan.
Korban gempa Filipina bermagnitudo 7,8 bertambah menjadi 31 orang. Longsor, bangunan runtuh, dan gangguan komunikasi memperparah dampak bencana di Mindanao.
Fenomena api misterius di rumah warga Seyegan, Sleman, telah muncul 113 kali dalam 17 hari. Penghuni rumah mengevakuasi perabotan dan berharap bantuan.
Timnas Voli Putri Indonesia kalah dramatis 2-3 dari Vietnam pada fase grup AVC Women's Volleyball Cup 2026 setelah pertarungan sengit hingga lima set.
KPK melakukan OTT yang turut mengamankan Bupati Muara Enim Edison. Simak profil, perjalanan karier, kekayaan, dan perkembangan kasus yang tengah ditangani KPK.