Skandal Haji 2026 Terbongkar, Dana Miliaran Rupiah Diduga Digelapkan
Kemenhaj bongkar kasus penipuan haji 2026 di Makkah, dari badal haji fiktif hingga penggelapan dana miliaran rupiah.
Proklamasi media sosial/dokumentasi
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti masalah akun media sosial untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan jumlahnya akun medsos untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU lebih banyak dibandingkan dengan yang didaftarkan.
“Yang kami ketahui, lebih banyak akun yang tidak didaftarkan daripada yang terdaftar. Ini yang menjadi persoalan,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Padahal, menurut dia, Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, serta Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa akun yang akan digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke penyelenggara pemilu.
Tidak hanya dilaporkan, produk hukum itu juga sebenarnya membatasi jumlah akun kampanye setiap kandidat.
“Kalau media mainstream sudah jelas penanganan pelanggarannya. Media cetak ke Dewan Pers dan media elektronik ke Komisi Penyiaran Indonesia. Media sosial ini yang jadi masalah,” tutur dia.
Abhan menjelaskan media sosial saat ini memilki peran besar dalam memengaruhi masyarakat sehingga penggunaannya perlu diatur untuk menyebarkan nilai-nilai positif.
Oleh karena itu, ketika akun media sosial yang juga alat kampanye pemilu terindikasi melakukan pelanggaran, di antaranya menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong, maka ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menangani masalah tersebut, kata Abhan.
“Bisa pendekatan hukum pidana pemilu, bisa juga dengan hukum pidana khusus, yaitu tindak pidana \'cyber crime\', tapi kan tidak semua dapat dijangkau dengan ketentuan di UU Pilkada dan UU Pemilu. Oleh karena itu, polisi bisa bergerak dengan berdasar pada UU ITE,” terang Abhan.
Selain penindakan, ia mengatakan pihaknya bersama dengan KPU serta Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini juga terus berupaya mencegah tumbuhnya akun-akun media sosial yang dinilai dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi.
“Bawaslu sekarang punya kewenangan untuk \'take down\' akun yang menyebarkan ujaran kebencian. Sampai saat ini sudah ada puluhan akun yang kami minta kepada \'Facebook\' untuk dihentikan karena ada unsur tersebut,” tutur Abhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Kemenhaj bongkar kasus penipuan haji 2026 di Makkah, dari badal haji fiktif hingga penggelapan dana miliaran rupiah.
Pendaftaran SPMB SMP di Gunungkidul dibuka mulai 22 Juni 2026. Jalur prestasi dan afirmasi menjadi tahap pertama sebelum domisili dan mutasi.
Jadwal bola malam ini hingga Kamis pagi WIB menghadirkan laga Portugal vs Nigeria dan Inggris vs Kosta Rika dalam agenda uji coba internasional jelang Piala
Presiden Prabowo menargetkan obat generik murah tersedia dalam satu tahun. Saat meresmikan RSUD di Lampung, ia juga menegaskan layanan kesehatan harus bebas
Uber membuka pendaftaran robotaxi di London bersama Wayve. Layanan taksi otonom berbasis AI menggunakan Ford Mustang Mach-E dan segera beroperasi.
BPN Kulonprogo kembali membayar uang ganti rugi Tol Jogja-YIA pada Juni 2026. Sebanyak 149 bidang tanah di Pengasih menerima UGR dengan nilai mencapai Rp248,86