Advertisement
Akun Medsos Kampanye Banyak Tak Terdaftar di KPU
Proklamasi media sosial - dokumentasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti masalah akun media sosial untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan jumlahnya akun medsos untuk kampanye yang tidak dilaporkan ke KPU lebih banyak dibandingkan dengan yang didaftarkan.
Advertisement
“Yang kami ketahui, lebih banyak akun yang tidak didaftarkan daripada yang terdaftar. Ini yang menjadi persoalan,” ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Padahal, menurut dia, Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, serta Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa akun yang akan digunakan untuk kampanye harus didaftarkan ke penyelenggara pemilu.
Tidak hanya dilaporkan, produk hukum itu juga sebenarnya membatasi jumlah akun kampanye setiap kandidat.
“Kalau media mainstream sudah jelas penanganan pelanggarannya. Media cetak ke Dewan Pers dan media elektronik ke Komisi Penyiaran Indonesia. Media sosial ini yang jadi masalah,” tutur dia.
Abhan menjelaskan media sosial saat ini memilki peran besar dalam memengaruhi masyarakat sehingga penggunaannya perlu diatur untuk menyebarkan nilai-nilai positif.
Oleh karena itu, ketika akun media sosial yang juga alat kampanye pemilu terindikasi melakukan pelanggaran, di antaranya menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong, maka ada dua pendekatan yang dapat digunakan untuk menangani masalah tersebut, kata Abhan.
“Bisa pendekatan hukum pidana pemilu, bisa juga dengan hukum pidana khusus, yaitu tindak pidana 'cyber crime', tapi kan tidak semua dapat dijangkau dengan ketentuan di UU Pilkada dan UU Pemilu. Oleh karena itu, polisi bisa bergerak dengan berdasar pada UU ITE,” terang Abhan.
Selain penindakan, ia mengatakan pihaknya bersama dengan KPU serta Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini juga terus berupaya mencegah tumbuhnya akun-akun media sosial yang dinilai dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi.
“Bawaslu sekarang punya kewenangan untuk 'take down' akun yang menyebarkan ujaran kebencian. Sampai saat ini sudah ada puluhan akun yang kami minta kepada 'Facebook' untuk dihentikan karena ada unsur tersebut,” tutur Abhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Pengurus Wushu DIY Dilantik, Fokus Taolu dan Sanda
- Satpol PP DIY Petakan Titik Rawan Natal dan Tahun Baru
- Trans Jogja Operasikan 15 Jalur, Pembayaran Nontunai
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 21 Desember 2025
- Persib vs Bhayangkara FC: Adu Kuat di GBLA
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
Advertisement
Advertisement





