Advertisement

Selepas Jumatan, Novanto Dieksekusi

Newswire
Jum'at, 04 Mei 2018 - 11:40 WIB
Anton Wahyu Prihartono
Selepas Jumatan, Novanto Dieksekusi Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (04/05/2018) siang.

"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat

Advertisement

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kata Febri, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di Lapas Sukamiskin. "Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya. Namun, pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," ucap Febri.

Febri mengingatkan bahwa kasus korupsi e-KTP tersebut merupakan contoh sebuah kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi hingga swasta yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek.

"Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara," ungkap Febri.

Sebelumnya, baik KPK maupun pihak Novanto tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi e-KTP. Dalam perkara korupsi e-KTP, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement