Advertisement

Pemerintah Susun Permenaker Tenaga Kerja Asing

Deandra Syarizka
Kamis, 19 April 2018 - 07:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
Pemerintah Susun Permenaker Tenaga Kerja Asing Tenaga kerja asing - aniinstrument.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur mengenai persyaratan, kualifikasi serta jenis jabatan yang diperbolehkan maupun dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudharmanto menjelaskan, aturan tersebut merupakan pelaksana atau aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). “Kamihanya memilki waktu hanya tiga bulan harus selesai untuk menerima masukan dari para stake holder agar segera akan jadi Kepmen atau Permen, “ ujarnya, Rabu (17/4/2018)

Advertisement

Dia mengaku telah menggelar rapat koordinasi penyusunan rancangan Kepmenaker mengenai hal tersebut pada Selasa (17/4/2018). Rakornas tersebut turun melibatkan perwakilan pejabat dri berbagai Kementerian/Lembaga yang terlibat, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan masih banyak lainnya.

Masukan yang diminta dalam Rakor lintas kementerian itu antara lain menyangkut Perpres No.20, pasal 5 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal kementerian/lembaga mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi, atau melarang TKA untuk jabatan tertentu, menteri/kepala lembaga menyampaikan syarat atau larangan dimaksud kepada Menteri untuk ditetapkan.

Masukan lainnya terkait Perpres pasal 6 ayat (3) tentang jenis jabatan, sektor dan tata cara penggunaan TKA dan pasal 10 ayat (1c) mengenai pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)Maruli menegaskan, secara prinsip perpres tersebut berjuan menyederhanakan prosedur. Pihaknya pun berharap sejumlah persyaratan yang akan diajukan oleh K/L tetap harus mempertimbangkan sejumlah faktor mulai dari kebutuhan sektor terkait hingga daya saing ketenagakerjaan.

“Tapi harus tetap dipikirkan untuk tingkatkan daya saing, apakah syarat yang ketat itu akan menghambat atau menambah daya saing TKI,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan penyederhanaan perizinan penggunaan TKA untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung perekonomian nasional sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dia menambahkan, dalam Perpres 20/2018 juga telah mengatur pengecualian yang dapat diberlakukan kepada pemberi kerja TKA dan status TK dalam kondisi tertentu.

Pengecualian itu antara lain sifat pekerjaan yang bersifat sementara dengan masa paling lama enam bulan, tidak memerlukan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) baru. Selain itu, pekerjaan yang bersifat mendesak bisa mempekerjakan TKA terlebih dahulu dan pengajuan permohonan RPTKA paling lambat dapat dilakukan 2 hari setelah TKA bekerja. Terakhir, pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah (prioritas pemerintah) yang ditetapkan lebih lanjut oleh Permenaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement