Advertisement
Putra Mahkota Arab Saudi Dituntut ke Pengadilan atas Pembantaian Warga Yaman

Advertisement
Harianjogja.com, PARIS– Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dituntut bertanggung jawab atas serangan kemanusiaan yang dialami warga muslim dari kelompok Houthi di Yaman.
Sebuah kelompok hak asasi melancarkan tuntutan hukum terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman pada kunjungannya ke Prancis.
Kelompok tersebut menuduh MbS, julukan Mohammed bin Salman, terlibat dalam penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di Yaman.
Tuntutan itu dilayangkan mewakili Taha Hussein Mohamed, direktur Pusat Legal untuk Hak Asasi dan Pembangunan (LCRD). Taha mengatakan, MbS yang juga menjabat sebagai menteri pertahanan Arab Saudi bertanggungjawab atas serangan yang menghantam warga sipil di Yaman.
Kasus itu diajukan di pengadilan Paris seiring dengan tekanan yang semakin besar terhadap Presiden Emmanuel Macron untuk mengekang penjualan senjata ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, yang menjadi ujung tombak koalisi yang memerangi kelompok Houthi yang mengendalikan sebagian besar Yaman utara dan ibu kota Sanaa.
Kantor Komunikasi Pemerintah Arab Saudi belum memberikan komentarnya mengenai tuntutan tersebut.
Kelompok hak asasi yang berbasis di Sanaa, Yaman itu di lamannya menyatakan bahwa mereka memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hak asasi di Yaman.
"Dia memerintahkan pengeboman pertama di wilayah Yaman pada 25 Maret 2015," kata pengacara kelompok hak asasi tersebut, Joseph Breham dan Hakim Chergui dalam tuntutannya sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (10/4/2018).
"Adanya penembakan membabi buta oleh pasukan bersenjata koalisi yang mempengaruhi penduduk sipil di Yaman dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penyiksaan," lanjut tuntutan tersebut.
Tuntutan tersebut dapat mempermalukan Macron di tengah hubungan Prancis dengan Arab Saudi yang rapuh. Prancis adalah pengekspor senjata ketiga terbesar di dunia dan menganggap kerajaan Arab Saudi sebagai salah satu pembeli terbesarnya.
Kedua pengacara mengutip laporan dan dokumentasi PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch, Amnesty International dan Oxfam tentang penahanan sewenang-wenang dan penggunaan bom cluster yang ilegal di Yaman.
Pihak berwenang sekarang akan mulai mempelajari gugatan dan memutuskan apakah ada dasar untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Jika kasusnya mengikuti jalan biasa, MbS akan diberitahu tentang tindakan hukum, tetapi tidak akan ada langkah untuk memaksanya menghadiri sidang atau menahannya.
Konflik Yaman telah menewaskan lebih dari 10.000 orang dan menelantarkan lebih dari 3 juta penduduk- lebih dari 10% populasi negara itu.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Darurat Triple Zero (000) Australia Gagal, Diduga Terkait 4 Kematian
- Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
- Bandara Hollywood Burbank Tanpa Pengatur Lalu Lintas Udara
- Kebocoran Dokumen Rostec Ungkap Rencana Ekspor Senjata Rahasia Rusia
- Emirates Larang Penggunaan Power Bank Saat di Udara
Advertisement

Pembahasan UMK Gunungkidul 2026 Akan Dimulai Bulan Ini
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka, Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono Meninggal
- Trump Perintahkan 400 Pasukan Cadangan ke Negara Bagian
- Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
- Wacana Pembukaan Kembali Stasiun Kalasan Masih Dikaji
- Kronologi Pasar Wonogiri Terbakar, Api dari Lelehan FittingLampu
- Istri Wapres ke-4 Karlinah Umar Wirahadikusumah Tutup Usia
- KPK Panggil Dirut Dana Pensiun BRI Terkait Korupsi EDC
Advertisement
Advertisement