Advertisement
Putra Mahkota Arab Saudi Dituntut ke Pengadilan atas Pembantaian Warga Yaman
Advertisement
Harianjogja.com, PARIS– Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dituntut bertanggung jawab atas serangan kemanusiaan yang dialami warga muslim dari kelompok Houthi di Yaman.
Sebuah kelompok hak asasi melancarkan tuntutan hukum terhadap Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman pada kunjungannya ke Prancis.
Kelompok tersebut menuduh MbS, julukan Mohammed bin Salman, terlibat dalam penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di Yaman.
Tuntutan itu dilayangkan mewakili Taha Hussein Mohamed, direktur Pusat Legal untuk Hak Asasi dan Pembangunan (LCRD). Taha mengatakan, MbS yang juga menjabat sebagai menteri pertahanan Arab Saudi bertanggungjawab atas serangan yang menghantam warga sipil di Yaman.
Kasus itu diajukan di pengadilan Paris seiring dengan tekanan yang semakin besar terhadap Presiden Emmanuel Macron untuk mengekang penjualan senjata ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, yang menjadi ujung tombak koalisi yang memerangi kelompok Houthi yang mengendalikan sebagian besar Yaman utara dan ibu kota Sanaa.
Kantor Komunikasi Pemerintah Arab Saudi belum memberikan komentarnya mengenai tuntutan tersebut.
Kelompok hak asasi yang berbasis di Sanaa, Yaman itu di lamannya menyatakan bahwa mereka memantau dan mendokumentasikan pelanggaran hak asasi di Yaman.
"Dia memerintahkan pengeboman pertama di wilayah Yaman pada 25 Maret 2015," kata pengacara kelompok hak asasi tersebut, Joseph Breham dan Hakim Chergui dalam tuntutannya sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (10/4/2018).
"Adanya penembakan membabi buta oleh pasukan bersenjata koalisi yang mempengaruhi penduduk sipil di Yaman dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penyiksaan," lanjut tuntutan tersebut.
Tuntutan tersebut dapat mempermalukan Macron di tengah hubungan Prancis dengan Arab Saudi yang rapuh. Prancis adalah pengekspor senjata ketiga terbesar di dunia dan menganggap kerajaan Arab Saudi sebagai salah satu pembeli terbesarnya.
Kedua pengacara mengutip laporan dan dokumentasi PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia seperti Human Rights Watch, Amnesty International dan Oxfam tentang penahanan sewenang-wenang dan penggunaan bom cluster yang ilegal di Yaman.
Pihak berwenang sekarang akan mulai mempelajari gugatan dan memutuskan apakah ada dasar untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Jika kasusnya mengikuti jalan biasa, MbS akan diberitahu tentang tindakan hukum, tetapi tidak akan ada langkah untuk memaksanya menghadiri sidang atau menahannya.
Konflik Yaman telah menewaskan lebih dari 10.000 orang dan menelantarkan lebih dari 3 juta penduduk- lebih dari 10% populasi negara itu.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
Advertisement
Advertisement