Advertisement
Mantan Kapolres Bima Jadi Tersangka TPPU Kasus Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro (kiri) dan Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota (kanan) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba serta TPPU dengan tindak pidana asal narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA - HO/Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Eko Hadi Santoso, mengatakan selain Didik, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Malaungi (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota), Abdul Hamid alias Boy (bandar narkoba), Alex Iskandar, serta Ais Setiawati yang merupakan mantan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Advertisement
Menurut Eko, kasus ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal peredaran narkoba yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pelaku. Didik diduga menerima aliran dana ilegal sebagai “uang keamanan” dari jaringan narkoba.
“Didik diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar dari bandar narkoba,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
BACA JUGA
Selain itu, Malaungi sebagai bawahan Didik juga disebut menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Abdul Hamid alias Boy. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik sebagai bagian dari aliran dana ilegal.
Secara keseluruhan, penyidik menemukan bahwa jumlah uang yang mengalir kepada Didik mencapai sekitar Rp2,8 miliar dalam periode Juni hingga November 2025.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain terkait TPPU, termasuk anggota keluarga bandar narkoba. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dan penyamaran hasil kejahatan dari bisnis narkotika.
Sementara itu, enam tersangka dari klaster awal kasus ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bareskrim Polri. Mereka sebelumnya ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat.
“Para tersangka dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan dan konfrontasi keterangan,” kata Eko.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua pelaku pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 30 gram. Pengembangan kasus kemudian mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk oknum anggota kepolisian.
Penyidikan terus berlanjut dengan fokus pada penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
BNNP DIY Gandeng Nelayan Gunungkidul Cegah Peredaran Narkoba
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
- Gelombang Protes Internal, Karyawan Google Tolak AI untuk Militer AS
- Evakuasi KRL Bekasi Timur Masih Berlangsung, KAI Batasi Perjalanan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
Advertisement
Advertisement





