Advertisement

Polisi Bongkar Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

Newswire
Kamis, 23 April 2026 - 20:37 WIB
Sunartono
Polisi Bongkar Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak Razia Ditpolairud Polda Jatim gagalkan penyelundupan 930 liter solar subsidi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tersangka NNG ditangkap. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.om, SURABAYA-Ditpolairud Polda Jawa Timur sukses menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 930 liter di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis (23/4/2026). Aksi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan pengiriman BBM solar dari Blora, Jawa Tengah, ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

“Petugas menemukan ratusan liter BBM jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga akan dikirim ke luar pulau,” kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara, Kamis.

Advertisement

Tim Ditpolairud langsung bertindak dengan menyisir dan memeriksa area pelabuhan secara menyeluruh. Saat mengecek sebuah truk yang akan menyeberang, petugas menemukan 31 jerigen BBM jenis solar bersubsidi tersembunyi di sisi bak kendaraan tersebut. Total volume barang bukti mencapai sekitar 930 liter solar ilegal.

Petugas tidak hanya menyita BBM ilegal itu, tapi juga mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai alat bantu pengangkutan solar dari satu tempat ke tempat lain. Satu tersangka berinisial NNG pun ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus penyelundupan solar subsidi ini.

"Hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional suatu usaha," ujar dia.

Arman menjelaskan bahwa praktik ini adalah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi melalui pembelian bertahap di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU. Modus semacam itu merugikan negara secara besar-besaran karena solar murah seharusnya untuk masyarakat kecil seperti nelayan dan petani. Akan tetapi dalam praktik ini dijual untuk operasional usaha besar.

Potensi kerugian negara dari aksi penyelundupan solar subsidi ini diperkirakan hingga Rp300 juta. Tersangka NNG dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Hukumannya bisa pidana penjara maksimal enam tahun ditambah denda hingga Rp60 miliar, sementara polisi terus selidiki keterlibatan pihak lain di rantai pasok dari Blora hingga Kalimantan Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Hasto Wardoyo Dorong UMKM Jogja Naik Kelas, Kolaborasi dengan GEMMA

Hasto Wardoyo Dorong UMKM Jogja Naik Kelas, Kolaborasi dengan GEMMA

Jogja
| Kamis, 23 April 2026, 23:07 WIB

Advertisement

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Vietnam Terapkan Kartu Kedatangan Digital di Bandara

Wisata
| Rabu, 22 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement