Advertisement
Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lama, Polisi Buka Alasan di Baliknya
Konferensi pers terkait keputusan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka, Egi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jumat (17/4/2026). - ANTARA - Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilai berlarut-larut akhirnya dijelaskan oleh kepolisian. Polda Metro Jaya menyebut lamanya proses penyidikan dilakukan demi menjaga akurasi dan akuntabilitas hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan penyidik harus memastikan seluruh proses berjalan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Advertisement
“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Ia juga menepis anggapan adanya hambatan dalam penanganan perkara tersebut, meskipun prosesnya telah berlangsung sekitar satu tahun.
BACA JUGA
“Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” katanya.
Penyidik Hormati Proses dan Hak Semua Pihak
Penjelasan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang menyebut lamanya proses bukan karena kendala teknis, melainkan upaya menghormati prinsip hukum.
Menurutnya, penyidik tetap memberi ruang bagi seluruh pihak untuk menghadirkan saksi, termasuk saksi yang meringankan dan saksi ahli, sebagai bagian dari prinsip equality before the law.
“Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme keadilan restoratif juga disebut menjadi salah satu opsi yang terbuka dalam penyelesaian perkara, tergantung kesepakatan para pihak yang terlibat.
Restoratif Jadi Opsi Penyelesaian
Budi menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif dapat ditempuh jika terdapat kesepakatan antara pihak-pihak terkait, termasuk adanya permintaan maaf dan pemberian maaf dari pihak yang dirugikan.
“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang adil dan memulihkan.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ucapnya.
Dengan penjelasan ini, kepolisian menegaskan bahwa proses panjang dalam kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas penegakan hukum, bukan karena adanya hambatan dalam penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- Ribuan Pil Sapi Disita di Bantul, Tiga Orang Ditangkap
- Motor Tanpa Plat, Pelajar di Gunungkidul Dihukum Push Up
- Pemadaman Listrik Jogja 17 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Garuda Muda Tersandung Malaysia, Laga Hidup Mati Menanti
- Bahaya Bernapas Lewat Mulut Saat Tidur dan Olahraga
- Cek Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat Ini
Advertisement
Advertisement






