Advertisement
Dana PIP 2026 Cair, Siswa SMA Bisa Terima hingga Rp1,8 Juta
Foto ilustrasi uang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kabar baik bagi orang tua dan siswa! Pemerintah mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 1 pada April 2026 dengan nominal bantuan hingga Rp1.800.000 untuk siswa SMA/SMK sederajat. Kebijakan ini menjadi upaya menjaga keberlangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Penyaluran dilakukan bertahap melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi. Untuk jenjang SD dan SMP, pencairan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan SMA/SMK melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Khusus wilayah Aceh, penyaluran dilakukan lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).
Advertisement
Rincian bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Berdasarkan pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id Siswa SD/MI/Paket A menerima hingga Rp450.000 per tahun, SMP/MTs/Paket B hingga Rp750.000, dan SMA/SMK/MA/Paket C mencapai Rp1.800.000. Namun, untuk siswa di semester awal atau akhir, pencairan dilakukan sebesar Rp900.000 per semester.
Orang tua dan siswa dapat mengecek status penerima secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada menu “Cari Penerima PIP”. Jika muncul status “Dana Sudah Masuk Rekening” atau “SK Pemberian 2026”, maka dana siap dicairkan.
BACA JUGA
Proses pengambilan dana dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara langsung melalui teller bank dengan membawa dokumen pendukung atau melalui mesin ATM menggunakan kartu debit SimPel. Dokumen wajib yang perlu disiapkan antara lain fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua atau wali, serta buku tabungan SimPel. Bagi penerima baru, diwajibkan menyertakan surat keterangan aktivasi dari Kepala Sekolah guna melakukan pembukaan rekening perdana di bank penyalur.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bantuan PIP. Pastikan pengecekan hanya melalui kanal resmi dan jangan membagikan data pribadi seperti NIK atau nomor rekening kepada pihak yang tidak jelas.
Dana PIP diharapkan digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, alat tulis, biaya transportasi, hingga keperluan praktik sekolah. Dengan pencairan tahap awal ini, pemerintah menargetkan akses pendidikan tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Meninggal di Hong Kong, Jenazah Pekerja Migran Sleman Tiba di Godean
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
Advertisement
Advertisement








