Advertisement
Catat, Ini Poin Penting Haji 2026, Perubahan Kuota hingga Pola Tunggu
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menerapkan sistem baru dalam penyelenggaraan haji 2026 yang mencakup perubahan tata kelola, penyesuaian kuota, hingga skema pembagian berbasis daftar tunggu. Kebijakan ini disebut menjadi langkah besar untuk meningkatkan transparansi dan pemerataan layanan jamaah.
Perubahan tersebut mulai diberlakukan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai revisi dari regulasi sebelumnya. Aturan ini langsung menjadi dasar pelaksanaan musim haji 2026 dengan penataan menyeluruh di berbagai sektor.
Advertisement
Pemerintah menegaskan seluruh pengelolaan haji kini dipusatkan di Kementerian Haji dan Umrah, mulai dari aspek infrastruktur, sumber daya manusia, hingga pelaksanaan teknis di Tanah Suci. Langkah ini diambil untuk memperkuat profesionalisme dan efisiensi layanan.
Selain itu, kuota petugas haji daerah (TPHD) mengalami penyesuaian untuk memberi ruang lebih besar bagi jamaah. Kebijakan baru ini juga membuka peluang bagi non-Muslim untuk terlibat sebagai petugas di sektor teknis seperti kesehatan dan logistik.
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah penetapan kuota haji daerah yang kini sepenuhnya diputuskan oleh pemerintah pusat, tidak lagi melalui pemerintah daerah. Sementara itu, batas usia minimal jamaah diturunkan menjadi 13 tahun dari sebelumnya 17 tahun.
Untuk tahun 2026, Indonesia mendapatkan total kuota sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri dari 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
Dari kuota reguler tersebut, pemerintah merinci pembagian menjadi 191.419 jamaah reguler, 10.166 kuota prioritas, 685 kuota pembimbing ibadah dan KBIHU, serta 150 kuota petugas haji daerah.
Skema pembagian kuota kini menggunakan sistem berbasis daftar tunggu antarprovinsi. Mekanisme ini membuat alokasi kuota ditentukan berdasarkan jumlah pendaftar di masing-masing wilayah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan kebijakan ini akan berdampak pada pemerataan masa tunggu jamaah di seluruh Indonesia.
“Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sistem berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan dalam jangka menengah selama tiga tahun dan dievaluasi kembali pada tahun keempat. Skema ini juga diselaraskan dengan sistem kontrak layanan haji multiyears untuk memastikan kepastian perencanaan dan anggaran.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan haji 2026 menjadi lebih adil, terukur, dan mampu menjawab persoalan klasik terkait ketimpangan masa tunggu antarwilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga di Jakbar
- TNI AD Kerahkan 209 Personel Evakuasi Heli Jatuh di Kalbar
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
Advertisement
Terseret Kenaikan Debit Air, Lima Warga Terjebak di Kali Progo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Cek Syarat dan Linknya
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Uang Miliaran dan Emas Disita dari Kantor Tersangka TPPU
Advertisement
Advertisement








