Advertisement
KPK Periksa Pengusaha Rokok Asal Pasuruan Terkait Kasus Bea Cukai
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA - Rio Feisal)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, Martinus Suparman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Advertisement
“Pemeriksaan atas nama MS selaku pihak swasta,” ujarnya, Rabu.
Selain Martinus, pada pekan ini KPK juga memanggil sejumlah pengusaha rokok lain berinisial LEH, ROK, dan BT sebagai saksi pada 31 Maret 2026. Namun, hanya LEH yang memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam OTT tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026, saat KPK menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Sehari berselang, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, menyusul penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang kini masih terus didalami oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
11 Jembatan Garuda Dibangun di Gunungkidul, Ini Daftar Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement







