Advertisement

Tim Hukum Jokowi Tantang Penyandang Dana Kasus Ijazah Palsu

Newswire
Senin, 30 Maret 2026 - 16:37 WIB
Maya Herawati
Tim Hukum Jokowi Tantang Penyandang Dana Kasus Ijazah Palsu Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan (kanan) saat ditemui di Jakarta, Senin (30/3/2026). Antara - Ilham Kausar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Dugaan adanya aliran dana di balik kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai menjadi sorotan. Tim hukum menilai pengungkapan pihak yang mendanai isu tersebut menjadi kunci untuk menuntaskan perkara secara menyeluruh.

Perkembangan ini mencuat di tengah proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya, termasuk pengajuan keadilan restoratif oleh salah satu tersangka. Situasi tersebut membuka ruang untuk mengurai lebih jauh aktor di balik penyebaran isu yang sempat ramai di publik.

Advertisement

Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan pentingnya mengusut tuntas dalang utama dalam perkara ini. Ia menduga ada pihak yang berperan dalam pendanaan penyebaran isu tersebut.

“Usut segera siapa yang mendanai ini harus diproses, kalau perlu terapkan pasal TPPU, karena ada dana yang saya dengar, segelintir di media sosial, ini harus diusut tuntas,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ade menyampaikan, kehadirannya di Polda Metro Jaya berkaitan dengan panggilan penyidik dalam rangka membahas permohonan restorative justice yang diajukan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar.

“Hari ini kedatangan kami, dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka RJ atau Restorative Justice,” ujarnya.

Ia juga menilai pengajuan tersebut dapat menjadi momentum bagi tersangka untuk membuka pihak lain yang diduga berada di balik kasus ini. Menurutnya, pengungkapan tidak cukup berhenti pada pengakuan kesalahan semata.

Ditantang Keluar

“Saya ingatkan sekali lagi, Anda keluar, jangan cuma bisa mendanai, keluar sampaikan kepada publik, sesuatu yang secara sah. Jangan 'behind the screen', kalau itu memang salah ungkapkan, 'gentle man'. Anda harus tegas, jangan cuma mendanai, keluar sampaikan bahwa ijazahnya palsu. Saya tantang Anda,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa tersangka Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan keadilan restoratif. Permohonan tersebut kini masih dalam proses fasilitasi oleh penyidik.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin menyebutkan pihaknya menerima permohonan tersebut dan sedang menindaklanjutinya.

“Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik tengah melakukan upaya untuk memfasilitasi proses restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut merespons permintaan maaf yang disampaikan Rismon. Ia menilai momen Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk memperbaiki hubungan.

“Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat baik untuk saling memaafkan dan kembali merajut tali persaudaraan,” ujar Gibran dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengapresiasi langkah Rismon yang telah menyampaikan klarifikasi serta kesediaannya meninjau kembali pernyataan sebelumnya kepada publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kunjungan Wisata Gunungkidul Membeludak, PAD Tembus Rp3,4 Miliar

Kunjungan Wisata Gunungkidul Membeludak, PAD Tembus Rp3,4 Miliar

Gunungkidul
| Senin, 30 Maret 2026, 19:57 WIB

Advertisement

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing

Wisata
| Sabtu, 28 Maret 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement