Advertisement
Nasib Videografer Amsal Sitepu Disorot DPR, Hakim Diminta Ini
Terdakwa Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026). ANTARA - Aris Rinaldi Nasution
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Desakan agar putusan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu tidak memberatkan mencuat dari parlemen, dengan dorongan agar hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam perkara tersebut.
Seruan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (30/3/2026), seiring proses hukum yang masih berjalan dalam kasus proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Advertisement
Menurut Habiburokhman, majelis hakim perlu melihat fakta persidangan secara utuh dan tidak semata bertumpu pada kepastian hukum formal, melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," ujarnya.
BACA JUGA
Ia menambahkan, pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 53 ayat 2 KUHP baru yang menekankan pentingnya keadilan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin bagi Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.
Dalam pandangannya, pekerjaan di sektor kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa serta-merta dinilai terjadi penggelembungan anggaran.
Habiburokhman menegaskan bahwa proses kreatif—mulai dari penyusunan ide, pengeditan, pemotongan video, hingga pengisian suara—tidak bisa dianggap tanpa nilai atau dihargai nol rupiah.
Meski demikian, ia menegaskan dukungan penuh terhadap pemberantasan korupsi. Namun, menurutnya, tujuan penegakan hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, melainkan juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.
Ia juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menimbulkan dampak negatif bagi iklim industri kreatif, terutama jika berujung pada overkriminalisasi yang justru menghambat pelaku usaha kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Muncul Dugaan Pungli Hunian Korban Bencana, Ini Kata BNPB
- Ketegangan Memuncak di Lebanon, Pasukan Indonesia Jadi Korban
- Padam Lampu 1 Jam, Pertamina Hemat Energi Setara 2.000 Liter BBM
- PP Tunas Berlaku, Ombudsman Tekankan Literasi & Perlindungan Anak
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
Advertisement
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ternyata Warga Lendah Kulonprogo
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- 144 Penyakit Ditanggung BPJS, Ini Daftar Lengkapnya
- Rusia Stop Ekspor BBM, Harga Pertalite RI Terancam?
- Puncak Arus Balik, Penumpang YIA Tembus 17 Ribu
- Patroli China di Laut China Selatan Ancam Energi RI
- Anggaran Bantul Dipangkas, Program Prioritas Jadi Fokus
- Haji 2026 Sleman Aman, 1.650 Jemaah Siap Berangkat
- KLB Campak Meluas, Kemenkes Minta Nakes Siaga
Advertisement
Advertisement







