RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Vonis Pidana
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kubu Don Ritto berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan uang valuta asing (valas) dan emas dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rencana itu disampaikan Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, yang menyebut kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai asal-usul uang dan emas yang disita dalam proses penyidikan.
"Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa. Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil," ujarnya di Kejagung, dikutip Minggu (26/7/2026).
Klaim Barang Sitaan Tidak Berkaitan dengan Febrie
Handika menegaskan uang maupun emas yang disita dalam perkara tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah. Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji hubungan barang bukti tersebut secara formal maupun materiil sebelum melakukan penyitaan.
Ia mengatakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik valuta asing dan emas tersebut akan mengajukan permohonan praperadilan sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyitaan.
Meski belum mengungkap identitas pihak yang akan mengajukan gugatan maupun waktu pengajuan secara rinci, Handika memastikan langkah hukum itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya," pungkasnya.
Barang Bukti Berasal dari Sejumlah Lokasi Penggeledahan
Sebelumnya, penyidik kepolisian menyita uang dan emas dalam penggeledahan yang dilakukan di Kafe de'Clan, Koin Money Changer, serta rumah di Sentul milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara dari Polri.
Kejagung Terbitkan Empat Sprindik Baru
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Salah satu sprindik tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
RUU Perampasan Aset ditarget disahkan Desember 2026. Draft mengatur negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Sabtu 12 September 2026 beroperasi di Baturetno Bantul, lengkap dengan syarat perpanjangan serta biayanya.
Jadwal layanan SIM Polresta Sleman Sabtu 12 September 2026 hadir di SCH dan Satpas, lengkap dengan perincian syarat perpanjangan serta biaya resmi.
Gempa M5,9 mengguncang Kepulauan Seribu Sabtu dini hari. BMKG memastikan tak berpotensi tsunami dan mengimbau waspada gempa susulan.
Layanan SIM Polres Kulonprogo Sabtu 12 September 2026 beroperasi via Satpas 1450 dan Simenor, lengkap dengan syarat perpanjangan serta biayanya.
Jadwal layanan SIM Polresta Yogyakarta Sabtu 12 September 2026 hadir melalui SIM Mami dan Satpas, lengkap dengan syarat dan rincian biaya.