Pesawat Asian One Air Tergelincir, 2 Anggota TNI Terluka
Polisi menyelidiki pesawat Caravan PK-LTF yang tergelincir di Bandara Bilorai, Intan Jaya, hingga menyebabkan dua anggota TNI terluka.
Berkendara sepeda motor / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru yang mengenakan denda maksimal Rp250.000 kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks. Korlantas memastikan ketentuan tersebut sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut adanya kebijakan baru terkait sanksi bagi pengendara yang menggunakan ban gundul.
Korlantas Minta Masyarakat Tidak Mudah Percaya
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan kabar mengenai aturan baru tersebut tidak benar.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ketentuan Sudah Diatur dalam UU LLAJ
Dwi menjelaskan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak dipakai.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Berlaku untuk Semua Pelanggaran Teknis
Menurut Dwi, sanksi tersebut tidak diberlakukan khusus bagi pelanggaran akibat ban gundul.
Ia menegaskan aturan itu berlaku terhadap seluruh kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Korlantas Kedepankan Edukasi
Selain penegakan hukum, Korlantas Polri akan terus mengutamakan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul, sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dwi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital dengan terlebih dahulu memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polisi menyelidiki pesawat Caravan PK-LTF yang tergelincir di Bandara Bilorai, Intan Jaya, hingga menyebabkan dua anggota TNI terluka.
Singapura menyebut pengurangan ekspor gas Indonesia kurang dari 2% kebutuhan harian dan menyiapkan pasokan LNG serta cadangan bahan bakar.
Kemenkes membantah narasi Menkes Budi Gunadi Sadikin sesak napas saat memakai tabung oksigen di Palangka Raya dan menjelaskan tujuan kunjungannya.
Serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi di Sanaa, Yaman, menewaskan sedikitnya 12 orang dan melukai lebih dari 14 lainnya.
BNPB memantau karhutla di Way Kambas yang berdampak pada 7.000 hektare lahan. Pemadaman terkendala gambut, angin, dan keterbatasan air.
Survei IPO dua tahun Kabinet Merah Putih menempatkan Bahlil Lahadalia sebagai menteri paling diingat publik dengan angka top of mind 37,5%.