Advertisement
AS: Cabang Ikhwanul Muslimin di 3 Negara Ini Jadi Organisasi Teroris
Donald Trump / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump resmi menetapkan sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin di Timur Tengah sebagai organisasi teroris. Kebijakan tersebut diumumkan pada Selasa (13/1/2026) sebagai bagian dari implementasi perintah eksekutif yang telah ditandatangani sebelumnya.
Penetapan tersebut menyasar cabang Ikhwanul Muslimin yang beroperasi di Mesir, Lebanon, dan Yordania dengan berbagai kategori sanksi yang berbeda.
Advertisement
Dalam pengumuman resminya, Departemen Keuangan Amerika Serikat menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Yordania dan Mesir sebagai Teroris Global yang Ditentukan Secara Khusus (Specially Designated Global Terrorist/SDGT).
Status tersebut diberikan dengan alasan dugaan keterkaitan dan dukungan terhadap kelompok militan Hamas.
BACA JUGA
Sementara itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon—yang dikenal dengan nama Al-Jamaa Al-Islamiya—sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization/FTO).
Status tersebut memberikan kewenangan hukum bagi pemerintah Amerika Serikat untuk mengkriminalisasi setiap bentuk dukungan material kepada organisasi tersebut serta melarang para anggotanya memasuki wilayah Amerika Serikat.
Pihak Gedung Putih menyatakan bahwa sejumlah organisasi tersebut selama ini beroperasi dengan kedok lembaga sipil, tetapi diduga terlibat dalam aktivitas yang merugikan kepentingan Israel di kawasan.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari pemerintah Arab Saudi dan Mesir, yang menilai langkah Washington sebagai upaya penting dalam memerangi ekstremisme global.
Di sisi lain, kelompok yang terkena sanksi menolak keras tuduhan tersebut.
Penjabat pemimpin umum Ikhwanul Muslimin Mesir, Salah Abdel Haq, membantah tuduhan bahwa organisasinya terlibat dalam aktivitas terorisme.
“Kami membantah semua tuduhan bahwa Ikhwanul Muslimin Mesir telah mengarahkan, mendanai, atau terlibat dalam terorisme,” ujar Abdel Haq dalam wawancara dengan Al Jazeera.
Cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon juga menilai keputusan tersebut bermotif politik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dampak kebijakan ini turut merembet ke dalam negeri Amerika Serikat. Sejumlah gubernur dari Partai Republik di negara bagian seperti Texas dan Florida mulai menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR) sebagai kelompok teroris.
Menanggapi kebijakan tersebut, CAIR kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah negara bagian terkait dengan alasan diskriminasi terhadap organisasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mahasiswi di Jogja Tertipu Money Changer Fiktif, Rugi Jutaan Rupiah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Kartini Ride Surakarta: Touring Yamaha Classy Tiga Generasi
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Susi Pudjiastuti Jadi Komut Bank BJB, Ini Susunan Direksi Baru
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
Advertisement
Advertisement







