Advertisement
Viral Mobil Calya Ugal-ugalan di Jakarta Pusat, Sopir Dites Urine
Tangkapan layar melalui Instagram akun wargajakarta.id sebuah mobil dikepung oleh masyarakat diduga karena berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). ANTARA/Instagram/wargajakarta.id - Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi mobil ugal-ugalan di Jakarta Pusat yang viral di media sosial berujung pemeriksaan polisi terhadap pengemudi berinisial HM (24), termasuk tes urine yang hasilnya negatif. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kini melanjutkan proses hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas berbahaya yang dilakukan pelaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pemeriksaan urine dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk memastikan kondisi pengemudi saat kejadian.
Advertisement
"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif," kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Saat diamankan, pengemudi tidak sendirian karena terdapat seorang penumpang perempuan di dalam kendaraan. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan pelaku.
BACA JUGA
"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik," katanya.
Atas perbuatannya, pengemudi dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ketentuan tersebut mencakup tindakan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang.
Selain itu, pasal tersebut juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan maupun korban luka ringan. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.
"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengungkap kronologi kejadian mobil ugal-ugalan tersebut yang terjadi pada Rabu (25/2/2026). Kendaraan diketahui melaju dari arah selatan atau kawasan Senen menuju Pasar Baru sebelum akhirnya diamankan petugas.
"Di mana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.
Petugas kemudian mencurigai kendaraan tersebut karena melaju dengan kecepatan tinggi serta menggunakan TNKB yang tidak sesuai peruntukannya. Polisi sempat melakukan pengejaran hingga kendaraan berputar di depan Markas Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) dan masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.
Kasus mobil ugal-ugalan Jakarta Pusat yang viral ini menjadi perhatian publik karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain, sehingga kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
Advertisement
Satpol PP Bantul Tertibkan 26 Reklame Ilegal di Tiga Kapanewon
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- 12 Tim Lolos 16 Besar Liga Champions 2025/2026, Inter Milan Tersingkir
- MBG TV Resmi Mengudara, Warganet Soroti Efisiensi Anggaran
- MotoGP Thailand 2026: Marc Marquez Bidik Kemenangan ke-100
- Razia Salon di Bantul, Satpol PP Amankan Pasangan di Kamar Terkunci
- Persebaya vs PSM Makassar: Misi Bangkit Bajul Ijo
- Jadwal Salat dan Buka Puasa Jogja Rabu 25 Februari 2026
- Musala Adzikri Bantul Ambrol Saat Tarawih, BPBD: Tak Ada Korban
Advertisement
Advertisement





