Advertisement
9 KKB Yahukimo Ditetapkan Tersangka
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Advertisement
Harianjogja.com, JAYAPURA—Satgas Damai Cartenz menetapkan sembilan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan simpatisannya sebagai tersangka kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, sepanjang 2022–2026. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap 28 orang yang sebelumnya diamankan aparat gabungan.
Kasatgas Humas Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan, dari 28 orang yang ditangkap bersama Polres Yahukimo, hanya sembilan yang memenuhi unsur pidana dan resmi berstatus tersangka (TSK).
“Sembilan tersangka tersebut terlibat dalam berbagai kasus kekerasan yang terjadi di Yahukimo dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2026,” kata Kombes Yusuf di Jayapura, Sabtu.
Advertisement
Ia merinci, Atius Sobolim dan Elipianus Esema diduga terlibat dalam pembakaran Ruko Blok B pada 14 Februari 2026. Sementara itu, Ferry Alimdam, Elix Malyo, dan Olan Nalya disangkakan terlibat dalam pembakaran SMP Metanoya pada 7 Januari 2026.
Untuk tersangka Homi Heluka alias Serius Kobak, aparat menjeratnya dalam sejumlah perkara, yakni penembakan anggota Brimob pada 2022, pembakaran mobil Satbinmas pada 2025, pembunuhan pendulang emas pada 7 April 2025, penembakan anggota Kodim 1715 pada 16 Juni 2025, pembunuhan Daniel Datti dan perusakan SMA Yapesli pada 2 Februari 2026, serta penembakan terhadap sopir bernama Suwono pada 12 Februari 2026.
BACA JUGA
Berikutnya, Simak Kipka alias Aibon Kipka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembakaran mobil Triton milik Kepala Desa Yalmabil pada 18 Februari 2026.
Sedangkan Kotor Payage alias Kotoran Giban diduga terlibat dalam percobaan pembunuhan dan penembakan terhadap Suwono pada 12 Februari 2026.
Tersangka lain, Enage Hiluka, disangkakan dalam kasus penikaman terhadap penjual pinang Ester Karbeka pada 17 Februari 2026 yang sempat viral karena terekam CCTV, serta pembunuhan Indra Guru Wardana pada 22 September 2025.
“Kesembilan tersangka saat ini diamankan di Polres Yahukimo di Dekai,” ujar Kombes Yusuf.
Terkait kemungkinan adanya senjata api yang disita dari para tersangka maupun anggota KKB yang turut diamankan, Kombes Yusuf menegaskan belum ada senjata api yang berhasil diamankan.
Namun demikian, aparat menyita sejumlah barang bukti dari enam lokasi berbeda, yakni parang, bendera Bintang Kejora, telepon genggam, tombak, dan panah. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan oleh Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo dalam mengusut rangkaian kasus KKB Yahukimo yang terjadi sejak 2022 hingga 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm Serius, Simak Kronologinya
Advertisement
Banyak untuk Guru, MBG di Jogja Diminta Fokus Ibu dan Balita
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Pajak Kendaraan Bekas Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
- Terjadi Lagi Keracunan Makanan di Sekolah Bantul, Korban 80 Siswa
- Tiga Kapal Asing Ditangkap di Selat Malaka Rugikan Negara Miliaran
Advertisement
Advertisement







