Advertisement
Badan Gizi Nasional Tegaskan Insentif Mitra MBG Dibayar Saat Libur Nas
Petugas menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Cimahi, Jawa Barat. ANTARA - Lintang Budiyanti Prameswari.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan isu terkait pembayaran insentif mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN memastikan insentif tetap dibayarkan saat hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja, dengan prinsip kesiapsiagaan fasilitas.
Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menjelaskan operasional SPPG dihitung enam hari kerja dalam sepekan, sehingga pada hari Minggu tidak ada pembayaran insentif.
Advertisement
"Pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip standby readiness (kesiapsiagaan fasilitas). Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia mencontohkan, dalam situasi bencana atau program komunal tertentu, SPPG dapat dialihfungsikan. Saat banjir dan longsor melanda Aceh dan Sumatra pada akhir 2025, fasilitas SPPG dimanfaatkan sebagai dapur darurat untuk membantu penanganan kebutuhan pangan masyarakat terdampak.
BACA JUGA
"Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur," ujarnya.
Selain itu, Sony juga mengklarifikasi isu yang mengaitkan relasi politik dalam proses seleksi mitra. Menurutnya, BGN merupakan lembaga teknokratis yang menjalankan seleksi secara terbuka dengan persyaratan ketat.
"Siapa pun, swasta, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan sesuai petunjuk teknis, berhak mengikuti proses seleksi," katanya.
Ia menegaskan tidak ada jaminan kekebalan bagi mitra mana pun. Jika terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, SPPG dapat dihentikan sementara bahkan diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi parameter utama dalam evaluasi.
"Program MBG dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. Narasi yang menyederhanakan angka pendapatan kotor menjadi keuntungan bersih, atau yang mengabaikan risiko investasi dan mekanisme pengawasan keuangan, tidak mencerminkan realitas skema kemitraan yang berlaku," katanya.
BGN menegaskan komitmennya menjaga tata kelola program Makan Bergizi Gratis secara profesional, berbasis standar, serta berorientasi pada peningka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 22 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Sabtu 21 Februari 2026
- Liga Spanyol Pekan ke-25: Madrid dan Barcelona Hadapi Laga Krusial
- Liga Italia Pekan ke-26: Inter Berburu Kemenangan di Kandang Lecce
- Tokoh Politik DIY Yuni Astuti Resmi Jabat Komisaris Sinteniki
- 27 Ribu Aplikasi Pemerintah, Pakar: Integrasi Data Jadi PR Besar
- Liga Inggris Pekan ke-27: Tottenham vs Arsenal Jadi Sorotan
- Patroli Blue Light Ramadan Jogja, Polisi Antisipasi Perang Sarung
Advertisement
Advertisement







