Advertisement
Diduga Hina Agama di Medsos, Warga Bengkayang Ditangkap Polda Aceh
Tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian (tengah) di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026). ANTARA - HO/Bidhumas Polda Aceh
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH—Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang pria berinisial DS yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 November 2025 yang dilayangkan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara.
Advertisement
“Terduga pelaku berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama,” ujar Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Sabtu.
Ditangkap di Kalimantan Barat
BACA JUGA
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, keberadaan DS terlacak berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim penyidik kemudian bergerak ke wilayah tersebut pada 17 Februari 2026.
Tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Sehari kemudian, DS berhasil diamankan oleh gabungan personel Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Bengkayang.
“Setelah diamankan, DS dibawa ke Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi,” kata Joko.
Gelar Perkara Virtual
Penyidik kemudian menggelar perkara secara virtual. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan unsur pidana sehingga status DS dinaikkan menjadi tersangka.
Setelah penetapan tersangka, DS dibawa ke Banda Aceh pada Kamis (19/2/2026) dan tiba keesokan harinya. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, khususnya yang disebarkan melalui media sosial.
“Tindakan semacam ini berpotensi mengganggu ketertiban umum serta merusak kerukunan antarumat beragama. Karena itu, kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Joko Krisdiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
- Korut Kecam Jepang soal Denuklirisasi, Ketegangan Meningkat
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- Pelecehan Seksual di FHUI Jadi Alarm Serius, Simak Kronologinya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update WhatsApp iPhone Bikin Chat dan Foto Lebih Mudah
- Mobil Terjun ke Ceruk Enam Meter di Kalasan Sleman Saat Hujan
- Dapur MBG di Ngawi Meledak Timbulkan Luka Bakar, Diselidiki Labfor
- FEB UI Masuk Empat Besar Dunia Sekolah Ekonomi Islam
- Kebakaran BYD di China Picu Kekhawatiran, Ini Risiko EV
- 93 Persen Anak Alami Karies, Orang Tua Diminta Waspada
- Kelok 23 Punya View Laut, Disiapkan Jadi Destinasi Baru
Advertisement
Advertisement









