Advertisement
Diduga Jadi Gembong Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Ditahan
AKBP Didik Putra Kuncoro. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), memasuki babak baru setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan usai yang bersangkutan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Penahanan ini mempertegas proses hukum dalam kasus narkoba yang melibatkan perwira menengah Polri tersebut.
Penahanan dilakukan pada Kamis (19/2) oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tepat setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa langkah hukum itu ditempuh setelah sidang etik rampung digelar di Jakarta.
Advertisement
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Eko menjelaskan, status tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba telah disematkan kepada Didik sejak Jumat (13/2). Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir pil aprazolam, dua butir pil happy five, serta lima gram ketamin.
BACA JUGA
Seluruh narkoba tersebut ditemukan tersimpan di dalam koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), yang merupakan bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten. Menurut Eko, posisi kepangkatan menjadi faktor yang memengaruhi situasi saat itu.
“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.
Atas kasus kepemilikan narkoba ini, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.
Tak hanya perkara kepemilikan narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp2,8 miliar dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (M).
Dalam perkara tersebut, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga, atau penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII.
Pada hari yang sama, Kamis (19/2), Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa dalam sidang ditemukan pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
Selain sanksi administratif berupa PTDH, Didik juga dikenai penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan sanksi tersebut telah dijalani. Ia pun dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya tergolong perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.
Proses hukum kasus narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro kini berjalan paralel antara penanganan pidana oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan penyidikan di Polda NTB, seiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dana Desa Dipangkas, Infrastruktur Gunungkidul Ratusan Juta Dibatalkan
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- 11 Bandara Perintis Papua Ditutup, Imbas Penembakan Pilot
- Jadwal KRL Solo-Jogja 19 Februari 2026, Berangkat Pagi hingga Malam
- Jadwal Imsak dan Salat Subuh DIY Kamis 19 Februari 2026
- Takjil Gratis Ramadan 1447 H di UMY Capai 4.000 Porsi
- Operasi Progo 2026: ETLE Jogja Tembus 964 Tilang
- Jawab Persoalan Masyarakat, 12 Perda Disahkan di 2025
- Pencegahan Stunting Jadi Program Prioritas
Advertisement
Advertisement






