Advertisement

Fatwa MUI: Buang Sampah Sembarangan Hukumnya Haram

Newswire
Minggu, 15 Februari 2026 - 14:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Fatwa MUI: Buang Sampah Sembarangan Hukumnya Haram Foto ilustrasi sampah organik. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden RI untuk menjawab kondisi darurat sampah nasional.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu. Kegiatan ini digelar dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 sekaligus menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.

Advertisement

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, mengatakan fatwa tersebut lahir dari pertimbangan mendalam terkait dampak kerusakan lingkungan yang semakin nyata dan meluas.

“Fatwa haram membuang sampah ini merupakan hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan perbuatan ini menjadi haram,” ujarnya.

Dalam perspektif fikih, lanjut Hazuarli, menjaga lingkungan adalah kewajiban yang bernilai pahala, sedangkan mencemarinya merupakan perbuatan dosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemari lingkungan adalah haram dan berdosa. Jika dalam hukum negara ada sanksi positif, maka dalam agama sanksinya adalah dosa,” katanya.

MUI, kata dia, akan mendorong sosialisasi fatwa tersebut secara masif melalui jaringan masjid dan para dai di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat sekitar 800 ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan.

“Jika 800 ribu masjid bergerak menyampaikan pesan literasi lingkungan, kesadaran masyarakat akan terbentuk. Materi khutbah dan ceramah perlu diisi pesan menjaga lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut positif fatwa tersebut dan menilai pendekatan keagamaan memiliki peran penting dalam menghadapi kedaruratan sampah nasional.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita. Ini akan kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.

Hanif menegaskan Indonesia saat ini berada dalam tekanan krisis lingkungan global, termasuk krisis sampah yang berdampak langsung pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

“Kita sedang berjuang membalikkan kondisi dari darurat sampah menuju pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa sebagian besar sampah laut berasal dari daratan dan sungai. Karena itu, aksi di Sungai Cikeas dinilai simbolis bahwa penanganan sampah harus dimulai dari hulu.

“Sampah laut berawal dari sampah sungai, dari daratan yang jatuh ke sungai lalu ke laut dan memperparah krisis iklim. Ini harus kita hentikan,” kata Hanif.

Melalui sinergi MUI, pemerintah, serta dukungan mitra internasional seperti UNDP, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat gerakan nasional pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis perubahan budaya masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di DIY Sore Ini

BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di DIY Sore Ini

Jogja
| Minggu, 15 Februari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan

Wisata
| Rabu, 11 Februari 2026, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement