Advertisement
Ini Daftar Sektor yang Tetap WFO Saat WFA Lebaran 2026
Work From Anywhere - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menetapkan lima sektor kerja esensial yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor pada masa penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang Lebaran 2026. Ketentuan ini berlaku pada 16–17 serta 25–27 Maret 2026 dan secara tegas mengecualikan sejumlah bidang strategis dari skema kerja jarak jauh nasional.
Penetapan tersebut dilakukan untuk memastikan layanan publik, distribusi barang, dan aktivitas produksi tetap berjalan stabil di tengah lonjakan mobilitas mudik yang diproyeksikan mencapai 193 juta orang. Pemerintah menilai kehadiran fisik pekerja di sektor tertentu tidak dapat digantikan oleh sistem kerja fleksibel.
Advertisement
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan wajib bekerja di kantor diberlakukan bagi sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, keberlangsungan layanan dan produksi nasional sangat bergantung pada kesiapan tenaga kerja di lapangan.
“Sektor yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik wajib stand by,” tegas Yassierli, dikutip dari Antara.
BACA JUGA
Daftar Sektor yang Wajib Hadir di Kantor (Non-WFA)
Lima sektor utama yang dikecualikan dari kebijakan WFA meliputi:
- Sektor kesehatan, yang mencakup rumah sakit dan layanan medis dengan kewajiban siaga 24 jam demi keselamatan masyarakat dan pemudik.
- Sektor perhotelan, yang berperan penting dalam penyediaan akomodasi serta pelayanan tamu selama periode mudik dan libur Lebaran.
- Pusat perbelanjaan, yang wajib menjaga ketersediaan stok serta operasional ritel guna memenuhi kebutuhan belanja masyarakat.
- Sektor manufaktur, karena proses produksi pabrik dinilai tidak dapat dihentikan tanpa risiko terhadap stabilitas ekonomi nasional.
- Industri makanan dan minuman, yang bertugas menjamin pasokan pangan esensial tetap aman selama masa Lebaran.
- Selain lima sektor tersebut, kebijakan wajib hadir di kantor juga mencakup bidang transportasi, keamanan, serta layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Aparatur sipil negara (ASN) yang menempati posisi strategis dalam pelayanan warga juga tidak diperkenankan menjalankan skema kerja jarak jauh.
Seusai kebijakan ini ditetapkan, pemerintah pusat meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera meneruskan instruksi tersebut kepada perusahaan dan instansi di wilayah masing-masing agar pelaksanaan berjalan seragam.
Terkait hak pekerja, pemerintah memastikan bahwa karyawan yang tetap bekerja dari kantor akan menerima upah penuh seperti hari kerja normal. Kehadiran fisik selama periode WFA juga ditegaskan tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki pekerja.
Seusai aturan ini diberlakukan, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengawasan produktivitas pegawai melalui mekanisme pemantauan internal yang berlaku.
Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional pada triwulan I 2026 agar tetap bergerak positif. Pemerintah memprioritaskan keberlangsungan layanan esensial di tengah meningkatnya aktivitas mudik, sehingga masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman, nyaman, dan kebutuhan pokok tetap terjamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Bus Sekolah Si Bulan Dikerahkan Tutupi Armada Jalur 14 Trans Jogja
- Laporta Mundur dari Kursi Presiden Barcelona Jelang Pemilihan 15 Maret
- Darurat Siber Asia Pasifik, Kerugian Konsumen Tembus Rp10.800 Triliun
- Bupati Gunungkidul Ajak Kadin Perkuat Peran dalam Pembangunan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 10 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Jogja Selasa 10 Februari 2026
- DPAD DIY Dorong Pola Pikir Rasional lewat Bedah Buku Anti Judol
Advertisement
Advertisement




