Advertisement

BGN Perketat MBG, SPPG Wajib Cek Bahan dan Alat

Newswire
Senin, 09 Februari 2026 - 16:27 WIB
Maya Herawati
BGN Perketat MBG, SPPG Wajib Cek Bahan dan Alat Foto ilustrasi wadah MBG. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memeriksa bahan baku sebelum dimasak serta memastikan peralatan dapur sesuai standar. Langkah ini diambil untuk mencegah insiden keamanan pangan dan keracunan pada penerima manfaat.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pengawas gizi, pengawas keuangan, asisten lapangan, dan seluruh tim SPPG harus memastikan bahan yang diterima dalam kondisi layak konsumsi.

Advertisement

"Jika sejak awal sudah terlihat tanda-tanda bahan tidak layak, seperti ayam yang tidak sehat, sayuran yang tidak segar, atau tahu yang kualitasnya buruk, segera kembalikan kepada mitra," ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (9/2/2026).

BGN juga meminta pengawas gizi dan keuangan menolak segala bentuk intervensi mitra SPPG terhadap operasional dapur MBG, terutama jika menyangkut perubahan menu yang telah disusun pengawas gizi.

"Laporkan kepada saya. Jika ada intervensi, dapurnya akan langsung saya tutup. Penyusunan menu tidak ada urusannya dengan mitra, apalagi sampai mengubah menu yang sudah disusun oleh pengawas gizi. Jika ada yang berani mengubah, akan saya suspend (berhentikan sementara)," katanya.

Menurut Nanik, dalih bahwa pengelola dapur MBG masih junior dan tidak memahami harga pangan kerap digunakan untuk mendorong penggunaan bahan baku berkualitas rendah demi keuntungan lebih besar. Praktik ini dinilai menjadi awal terjadinya keracunan akibat bahan tidak sesuai standar.

"Ini yang menjadi awal terjadinya keracunan, karena pemilihan bahan baku yang tidak sesuai," ucap Nanik.

Selain bahan baku, BGN menekankan pentingnya pemahaman penanganan makanan dan penggunaan peralatan dapur sesuai petunjuk teknis guna mencegah insiden keamanan pangan.

Setelah bahan diterima dan diperiksa, pengawas gizi wajib menentukan langkah penyimpanan yang tepat, misalnya ayam harus segera direbus atau disimpan dalam pendingin dengan suhu di bawah 5 derajat Celsius.

Nanik mencontohkan insiden di Magelang, ketika ayam disimpan pada suhu 19 derajat Celsius sehingga memicu perkembangan bakteri salmonella dan menyebabkan sekitar 200 orang mengalami keracunan.

Kasus serupa terjadi di salah satu SPPG di Boyolali, Jawa Tengah, ketika mitra hanya menyediakan pendingin dan kulkas bekas yang tidak layak pakai sehingga memicu insiden keamanan pangan pekan lalu.

BGN meminta koki yang memahami kondisi peralatan segera melaporkan kerusakan kepada kepala SPPG agar penggantian alat dilakukan oleh mitra. Mitra wajib menyediakan peralatan baru dan berkualitas sesuai petunjuk teknis, dan akan dikenai sanksi penangguhan kerja jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Jika peralatan rusak atau tidak layak pakai, jangan dipaksakan. Sampaikan kepada kepala SPPG untuk meminta penggantian. Kita menyewa, jadi jika alat rusak, mitra wajib mengganti dengan peralatan yang sesuai standar dan juknis yang ada. Jangan sampai seperti di Boyolali, semua peralatan dalam kondisi bekas dan bermasalah," tuturnya.

Pengetatan pengawasan MBG ini menjadi bagian dari komitmen BGN menjaga kualitas layanan gizi melalui SPPG, dengan memastikan standar bahan baku, suhu penyimpanan, serta kelayakan peralatan dapur benar-benar dipatuhi di seluruh titik pelaksanaan program.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Operasi Keselamatan Progo 2026, Ribuan Pelanggar Kena Tegur

Operasi Keselamatan Progo 2026, Ribuan Pelanggar Kena Tegur

Bantul
| Senin, 09 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement