Advertisement

Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan

Newswire
Senin, 09 Februari 2026 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi sengketa lahan. Sikap tegas MA ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan lembaga peradilan.

Advertisement

Juru Bicara MA Yanto menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menekankan kebijakan ini diambil demi menjaga muruah institusi Mahkamah Agung di tengah proses hukum yang berjalan.

“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Yanto.

Yanto menambahkan, Ketua MA Sunarto mendukung penuh langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Sunarto telah menandatangani izin penahanan segera setelah penyidik komisi antirasuah mengajukan permohonan penahanan terhadap ketua dan wakil ketua PN Depok.

Merujuk Pasal 95, Pasal 98, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan hakim memang harus mendapatkan izin Ketua MA.

“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada Hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” kata Yanto.

Sunarto juga menyatakan kekecewaan dan penyesalan atas peristiwa yang dinilai mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim. Ia menilai tindakan tersebut turut mencoreng kehormatan serta muruah institusi MA.

Peristiwa ini diakui sebagai pelanggaran komitmen nihil toleransi terhadap penyimpangan di lingkungan peradilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG, serta aparatur PN Depok yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/2/2026) mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA dan BBG dalam kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.

Penetapan tersangka dilakukan seusai KPK menangkap tujuh orang di wilayah Kota Depok dalam operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain dua pimpinan PN Depok dan YOH, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana atas tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berteduh di Gubuk, Dua Petani Seyegan Sleman Tersambar Petir

Berteduh di Gubuk, Dua Petani Seyegan Sleman Tersambar Petir

Sleman
| Senin, 09 Februari 2026, 16:57 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement