Advertisement

Ahok Tegaskan Tak Kenal Riza Chalid di Sidang Korupsi Minyak Pertamina

Newswire
Selasa, 27 Januari 2026 - 23:37 WIB
Sunartono
Ahok Tegaskan Tak Kenal Riza Chalid di Sidang Korupsi Minyak Pertamina Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak mengenal Mohammad Riza Chalid yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Pernyataan tersebut disampaikan Ahok usai menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Ahok mengaku heran dengan dugaan kuatnya pengaruh Riza Chalid dalam bisnis minyak Pertamina sebagaimana mencuat dalam persidangan. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi pihak luar dalam sistem bisnis perusahaan energi pelat merah tersebut.

Advertisement

“Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi bisnis minyak Pertamina?” kata Ahok.

Ia menegaskan, sistem pengamanan dan pengawasan bisnis minyak di Pertamina sangat ketat sehingga, menurutnya, tidak memungkinkan adanya intervensi dari pihak mana pun. Selama menjabat sebagai komisaris utama, Ahok mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pemaksaan penyewaan fasilitas terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ahok menyebutkan, informasi mengenai PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru baru ia ketahui dari pemberitaan media massa. Ia menegaskan tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut dalam laporan internal Pertamina.

“Saya juga baru dengar OTM itu dari media massa,” tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, Ahok hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023. Kasus ini menyeret sembilan terdakwa yang berasal dari unsur korporasi dan pejabat perusahaan.

Sembilan terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Selain itu, terdapat terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Kesembilan terdakwa tersebut diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS.

Secara lebih perinci, kerugian keuangan negara terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau BBM, serta Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.

Adapun kerugian perekonomian negara berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional. Sementara itu, keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM yang bersumber dari pembelian dalam negeri.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000

Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo 28 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000

Jogja
| Rabu, 28 Januari 2026, 00:57 WIB

Advertisement

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia

Wisata
| Selasa, 27 Januari 2026, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement