Advertisement

Pengamat Hukum Soroti Bahaya Opini Medsos di Sidang Korupsi Hibah

Abdul Hamied Razak
Minggu, 25 Januari 2026 - 23:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pengamat Hukum Soroti Bahaya Opini Medsos di Sidang Korupsi Hibah Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (23/1 - 2026). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Viral video sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali mengundang perhatian publik setelah cuplikan keterangan sejumlah saksi ramai beredar di media sosial dan memicu beragam komentar netizen.

Fenomena tersebut bahkan sempat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (23/1/2026), saat penasihat hukum Sri Purnomo mengaitkan opini warganet dalam pertanyaan yang diajukan kepada saksi Harda Kiswaya.

Advertisement

Hakim anggota majelis, Gabriel Siallagan, langsung memberikan peringatan tegas karena menilai komentar di media sosial tidak berkaitan dengan substansi perkara yang tengah diperiksa. Menurut Gabriel, informasi yang beredar di medsos cenderung bias dan tidak mencerminkan proses persidangan secara utuh.

Ia menekankan bahwa potongan video yang viral hanya menampilkan sebagian kecil dari rangkaian sidang yang berlangsung berjam-jam di ruang pengadilan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai jalannya proses hukum.

Pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio, turut menguatkan pandangan majelis hakim. Ia menyebut potongan video yang tersebar luas di media sosial kerap membangun persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Publik harus bijak dan tidak terjebak oleh persepsi yang terbangun dari informasi parsial di medsos. Persidangan merupakan ruang formal sangat teknis untuk menguji dan klarifikasi fakta utuh,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).

Susantio menjelaskan bahwa kehati-hatian saksi saat memberikan keterangan, termasuk jeda sebelum menjawab pertanyaan, merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.

Menurutnya, sikap tersebut justru menunjukkan upaya memastikan kebenaran materiil, bukan indikasi adanya sesuatu yang ditutupi.

“Pertanyaan mendalam, bahkan yang terkesan tajam dari majelis hakim, adalah prosedur standar untuk memastikan konsistensi dan kejelasan keterangan. Bukan merupakan bentuk kesimpulan awal atau keberpihakan atas perkara yang sedang berjalan,” katanya.

Ia menilai kerap terjadi kesenjangan antara realitas yang berlangsung di ruang sidang dengan pemahaman netizen yang hanya menyaksikan potongan informasi di dunia maya.

Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai mekanisme pembuktian agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dipenggal.

“Kebenaran hukum ada di persidangan, bukan ditentukan oleh jumlah komentar, like, atau share di medsos. Hakim bekerja dengan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang saling mengunci, bukan berdasarkan opini publik yang berubah-ubah,” tegas Susantio.

Ia menambahkan bahwa penilaian terhadap perkara sepenuhnya berada di tangan pengadilan yang berpijak pada fakta, alat bukti, serta proses hukum yang sah.

Menjaga kondusivitas persidangan dari intervensi opini publik dinilainya sebagai kewajiban bersama.

“Pihak yang tidak berkepentingan tak perlu membuat narasi untuk memojokkan dan memengaruhi persidangan. Hakim dan jaksa memiliki standar dalam pembuktian. Pendapat di luar sidang tidak akan berpengaruh,” ujarnya.

Susantio juga menegaskan bahwa dalam hukum acara di Indonesia, hakim bersifat mandiri dan tidak dapat dipengaruhi tekanan eksternal.

Ia menilai penasihat hukum seharusnya fokus pada pokok perkara tanpa mengaitkan keterangan saksi dengan kegaduhan di media sosial.

“Pendapat netizen yang tidak tahu-menahu perkara yang sedang disidangkan maupun segala keriuhan di dunia maya tidak akan memengaruhi sikap, logika hukum, maupun independensi hakim dalam memutus perkara,” tuturnya.

Lebih lanjut, Susantio mengapresiasi ketegasan hakim anggota Gabriel yang menegaskan bahwa putusan majelis hanya akan diambil berdasarkan fakta yang terungkap secara sah di persidangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang sidang bukan tempat membangun opini publik.

“Saya mendukung ketegasan hakim. Sikap hakim Gabriel adalah bentuk perlindungan terhadap prinsip independent of judiciary. Ia menegur kita semua bahwa ruang sidang bukan panggung sandiwara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026

Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 26 Januari 2026

Jogja
| Senin, 26 Januari 2026, 02:17 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement