Advertisement
Pengamat Hukum Soroti Bahaya Opini Medsos di Sidang Korupsi Hibah
Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (23/1 - 2026). Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Viral video sidang kasus dugaan korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kembali mengundang perhatian publik setelah cuplikan keterangan sejumlah saksi ramai beredar di media sosial dan memicu beragam komentar netizen.
Fenomena tersebut bahkan sempat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (23/1/2026), saat penasihat hukum Sri Purnomo mengaitkan opini warganet dalam pertanyaan yang diajukan kepada saksi Harda Kiswaya.
Advertisement
Hakim anggota majelis, Gabriel Siallagan, langsung memberikan peringatan tegas karena menilai komentar di media sosial tidak berkaitan dengan substansi perkara yang tengah diperiksa. Menurut Gabriel, informasi yang beredar di medsos cenderung bias dan tidak mencerminkan proses persidangan secara utuh.
Ia menekankan bahwa potongan video yang viral hanya menampilkan sebagian kecil dari rangkaian sidang yang berlangsung berjam-jam di ruang pengadilan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai jalannya proses hukum.
BACA JUGA
Pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio, turut menguatkan pandangan majelis hakim. Ia menyebut potongan video yang tersebar luas di media sosial kerap membangun persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Publik harus bijak dan tidak terjebak oleh persepsi yang terbangun dari informasi parsial di medsos. Persidangan merupakan ruang formal sangat teknis untuk menguji dan klarifikasi fakta utuh,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Susantio menjelaskan bahwa kehati-hatian saksi saat memberikan keterangan, termasuk jeda sebelum menjawab pertanyaan, merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
Menurutnya, sikap tersebut justru menunjukkan upaya memastikan kebenaran materiil, bukan indikasi adanya sesuatu yang ditutupi.
“Pertanyaan mendalam, bahkan yang terkesan tajam dari majelis hakim, adalah prosedur standar untuk memastikan konsistensi dan kejelasan keterangan. Bukan merupakan bentuk kesimpulan awal atau keberpihakan atas perkara yang sedang berjalan,” katanya.
Ia menilai kerap terjadi kesenjangan antara realitas yang berlangsung di ruang sidang dengan pemahaman netizen yang hanya menyaksikan potongan informasi di dunia maya.
Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan edukasi mengenai mekanisme pembuktian agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dipenggal.
“Kebenaran hukum ada di persidangan, bukan ditentukan oleh jumlah komentar, like, atau share di medsos. Hakim bekerja dengan saksi, bukti surat, dan keterangan ahli yang saling mengunci, bukan berdasarkan opini publik yang berubah-ubah,” tegas Susantio.
Ia menambahkan bahwa penilaian terhadap perkara sepenuhnya berada di tangan pengadilan yang berpijak pada fakta, alat bukti, serta proses hukum yang sah.
Menjaga kondusivitas persidangan dari intervensi opini publik dinilainya sebagai kewajiban bersama.
“Pihak yang tidak berkepentingan tak perlu membuat narasi untuk memojokkan dan memengaruhi persidangan. Hakim dan jaksa memiliki standar dalam pembuktian. Pendapat di luar sidang tidak akan berpengaruh,” ujarnya.
Susantio juga menegaskan bahwa dalam hukum acara di Indonesia, hakim bersifat mandiri dan tidak dapat dipengaruhi tekanan eksternal.
Ia menilai penasihat hukum seharusnya fokus pada pokok perkara tanpa mengaitkan keterangan saksi dengan kegaduhan di media sosial.
“Pendapat netizen yang tidak tahu-menahu perkara yang sedang disidangkan maupun segala keriuhan di dunia maya tidak akan memengaruhi sikap, logika hukum, maupun independensi hakim dalam memutus perkara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Susantio mengapresiasi ketegasan hakim anggota Gabriel yang menegaskan bahwa putusan majelis hanya akan diambil berdasarkan fakta yang terungkap secara sah di persidangan, sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang sidang bukan tempat membangun opini publik.
“Saya mendukung ketegasan hakim. Sikap hakim Gabriel adalah bentuk perlindungan terhadap prinsip independent of judiciary. Ia menegur kita semua bahwa ruang sidang bukan panggung sandiwara,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Pelatih PSS: Hasil Imbang Lawan Persipura Jadi Poin Penting
- Pelaku Industri Perikanan DIY Dilibatkan dalam Program MBG
- Cek Jam Berangkat KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
- KA Bandara YIA Reguler dan Xpress, Ini Jadwal Terbarunya
- Hasil Bundesliga Pekan ke-19: Bayern Kalah, Leipzig Bangkit Tandang
- Prakiraan Cuaca di Jogja 25 Januari 2026, Hujan dan Gelombang Sedang
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 25 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




