Advertisement
Sidang Hibah Pariwisata, Saksi Ungkap Adanya Arahan Politik
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1 - 2026).
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (21/1/2026). Dalam persidangan tersebut, dua saksi mengungkap fakta penting terkait penyusunan kebijakan hibah pariwisata yang diduga sarat kepentingan politik menjelang Pilkada 2020.
Saksi pertama, Emmy Retnosasi, mantan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, mengaku pernah dipanggil ke Rumah Dinas Bupati Sleman pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, terdakwa Sri Purnomo yang saat itu menjabat Bupati Sleman, disebut memberi arahan agar dana hibah pariwisata disalurkan kepada kelompok masyarakat (pokmas).
Advertisement
Menurut Emmy, arahan tersebut disampaikan dengan tujuan agar manfaat hibah dirasakan luas oleh masyarakat. Namun, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Emmy menyebut ada muatan politik di balik kebijakan tersebut.
“Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman,” ujar Emmy.
BACA JUGA
Sebagaimana diketahui, Pilkada Sleman 2020 diikuti oleh pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa, yang akhirnya keluar sebagai pemenang. Kustini merupakan istri Sri Purnomo.
Hakim kemudian menggali maksud dari pernyataan “menyukseskan Pilkada”. Emmy menjelaskan bahwa pemberian hibah diharapkan mendorong penerima manfaat untuk memilih calon tertentu. Ia juga mengaku sempat mendengar nama Kustini disebut dalam pertemuan tersebut, meski tidak mengingat secara rinci redaksi pernyataannya.
“Disampaikan menggunakan bahasa Jawa. Saya hanya menangkap maksudnya,” kata Emmy.
Usai pertemuan di rumah dinas, Emmy menyebut jajaran pemerintah daerah segera menggelar rapat untuk merumuskan regulasi hibah pariwisata. Rapat besar yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim kecil penyusun Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
Dalam sidang, hakim menyoroti munculnya ketentuan yang memperbolehkan pokmas menerima hibah pariwisata, padahal aturan tersebut tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020.
Ketika ditanya siapa penggagas pasal tersebut, Emmy mengaku lupa. Ia juga menyebut ketentuan swakelola tipe IV dimasukkan karena keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan.
“Karena waktu terbatas, tidak mungkin dikerjakan melalui OPD. Tapi siapa yang pertama mengusulkan, saya tidak ingat,” ujarnya.
Dalam persidangan, Emmy juga mengungkap pernah menerima pesan WhatsApp dari Raudi Akmal, putra Sri Purnomo. Pesan tersebut berisi daftar proposal pokmas calon penerima hibah pariwisata.
“Isinya daftar proposal, jumlahnya sekitar seratus. Saya teruskan ke Bu Nyoman,” kata Emmy, merujuk pada Nyoman Rai Savitri, mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman.
Majelis hakim turut menyoroti intensitas komunikasi antara Emmy dan Nyoman, termasuk pesan-pesan yang mengindikasikan adanya kesepakatan tertentu agar pokmas bisa difasilitasi menerima hibah.
Selain Emmy, sidang juga menghadirkan Hendra Adi Riyanto, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Ia menegaskan bahwa meskipun penyusunan Perbup dilakukan lintas bagian, kewenangan akhir tetap berada di tangan bupati sebagai kepala daerah dan pembuat kebijakan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
- Iran Minta Negara Arab Tunjukkan Lokasi Pasukan AS-Israel
Advertisement
Lurah Bohol Gunungkidul Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBKal
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- 27.200 Warga Sleman Diprediksi Ikuti Salat Idul Fitri, Ini Lokasinya
- YouTube Uji Teknologi Deteksi Deepfake AI untuk Pejabat dan Jurnalis
- Prabowo Targetkan Dividen BUMN Rp800 Triliun dari Danantara
- Cuaca Ekstrem Lebaran 2026, Wisata Widosari Prioritaskan Keselamatan
- Komisi XI DPR RI Tetapkan 5 Pimpinan OJK Baru, Ini Daftarnya
- WhatsApp Luncurkan Akun yang Dikelola Orang Tua untuk Anak
- Masa Tanam Kedua di GK, Komoditas Pangan yang Ditanam Lebih Variatif
Advertisement
Advertisement







