Advertisement

Hakim Tegur Raudi Akmal dalam Sidang Hibah Pariwisata

Newswire
Selasa, 20 Januari 2026 - 04:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Hakim Tegur Raudi Akmal dalam Sidang Hibah Pariwisata Suasana sidang terbuka di Ruang Garuda PN Yogyakarta, Senin (19/1 - 2026).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta berulang kali mengingatkan saksi Raudi Akmal agar memberikan keterangan yang benar dan jujur dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Peringatan itu disampaikan dalam sidang terbuka di Ruang Garuda PN Yogyakarta, Senin (19/1/2026). Hakim Gabriel Siallagan menegaskan bahwa kesaksian palsu tidak hanya berimplikasi pada sanksi moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi saksi.

Advertisement

Raudi Akmal, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sleman dari Partai Amanat Nasional (PAN), dihadirkan sebagai saksi ketiga setelah mantan Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman Nyoman Rai Savitri dan Kepala Seksi Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata Dispar Sleman Ali.

Dalam persidangan, hakim secara eksplisit menyinggung konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh. Hakim mempertanyakan apakah Raudi Akmal menyadari posisinya sebagai anak Bupati Sleman saat itu dapat memengaruhi aparatur sipil negara (ASN) dalam pengambilan keputusan.

“Apakah masyarakat dan ASN tahu saudara adalah anak bupati?” tanya hakim.

“Tahu,” jawab Raudi Akmal.

Hakim kemudian mendalami apakah Raudi Akmal menyadari dampak tindakannya saat mengirim daftar proposal hibah kepada Nyoman Rai Savitri. Raudi Akmal berkilah dengan menyebut dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

Jawaban tersebut langsung ditanggapi tegas oleh hakim. “Jangan berlindung di balik kalimat saya adalah anggota dewan. Anggota dewan bukan hanya saudara,” ujar Gabriel Siallagan, sembari kembali mengingatkan potensi praktik perdagangan pengaruh.

Majelis hakim bahkan melontarkan sindiran keras. “Siapa yang berani menolak ketika anak bupati mengajukan proposal?” ucap hakim. Menanggapi hal itu, Raudi Akmal menyebut tidak semua proposal yang ia titipkan disetujui. Dari total 167 proposal, sekitar 150 proposal yang akhirnya lolos.

Hakim kembali menekan dengan pertanyaan apakah Raudi Akmal menghendaki seluruh proposal titipannya disetujui. Raudi Akmal membantah pernah memerintahkan hal tersebut, meskipun sebelumnya saksi Nyoman Rai Savitri secara tegas menyebut dirinya menerima perintah dari Raudi Akmal.

Dalam kesaksiannya di hari yang sama, Nyoman menyatakan bahwa Raudi Akmal beberapa kali mengirim daftar calon penerima hibah sebelum sosialisasi program digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. “Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah,” kata Nyoman di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.

Menurut Nyoman, setelah sosialisasi yang diikuti perangkat kalurahan dan kapanewon, proposal resmi baru diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas.

Karena menilai jawaban Raudi Akmal berbelit dan tidak konsisten, dua hakim anggota bersama ketua majelis berulang kali mengingatkan pentingnya kejujuran saksi. Mereka menegaskan bahwa kesaksian palsu dapat berujung sanksi hukum, bukan sekadar teguran moral.

Peringatan itu muncul setelah Raudi Akmal mengklaim bahwa ada ASN dan anggota DPRD lain dari berbagai partai yang juga menitipkan proposal kepada Nyoman. Namun, saat diminta menyebutkan nama, Raudi Akmal tidak mampu memberikan rincian. “Dari PDIP, PKB, dan Golkar ada yang titip proposal,” klaimnya tanpa menyebut identitas.

Raudi Akmal bahkan mencatut nama mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman yang disebut pernah meminta bantuan terkait program hibah pariwisata. Mendengar hal itu, hakim langsung mengingatkan. “Hati-hati, karena Sekda nanti juga akan dimintai keterangan. Jangan sampai keterangan saudara menjadi kesaksian palsu,” tegas hakim.

Keterangan Raudi Akmal mengenai mantan Sekda Sleman juga dipertanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Saragih. Jaksa menilai pernyataan tersebut terlalu umum dan tidak disertai detail yang dapat diverifikasi.

Faktanya, saat kembali ditanya, Raudi Akmal tetap tidak mampu menjelaskan secara rinci mengenai klaim permintaan tolong dari mantan Sekda Kabupaten Sleman tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa secara eksplisit menyebut Raudi Akmal bersama Sri Purnomo diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, hingga kini Raudi Akmal masih berstatus sebagai saksi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Gunungkidul, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Gunungkidul, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gunungkidul
| Minggu, 25 Januari 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement